Dalam webinar bertajuk “Seminar Merajut Nusantara, Keamanan Anak di Platform Digital”
Juni 26, 2022
Jakarta – jurnalpolisi.id
Anggota Komisi I DPR RI H. Moh. Arwani Thomafi mengatakan, diperkirakan satu dari tiga anak di seluruh dunia saat ini adalah pengguna internet. Dan satu dari tiga pengguna internet adalah anak di bawah usia 18 tahun.
“Sama seperti dalam kehidupan luring mereka, anak-anak dapat terkena beberapa risiko daring, yang mungkin dapat membahayakan mereka. Misalnya, mereka dihadapkan dengan ujaran kebencian atau menemukan konten kekerasan atau seksual,” ujarnya. Minggu (26/6/2022).
Survei yang dilakukan UNICEF, terang Arwani, menunjukkan bahwa anak-anak yang terlibat dalam lebih banyak aktivitas daring cenderung mengalami lebih banyak pula risiko daring.
“Kondisi ini menimbulkan dilemma. Di satu sisi, anak-anak memerlukan beraktivitas daring, namun di sisi lain, aktivitas ini membuat mereka lebih rentan terhadap konten, kontak, dan perilaku yang berisiko dan berpotensi membahayakan mereka,” paparnya.
Survei yang dilakukan UNICEF menyebutkan, 90 persen anak-anak yang menggunakan internet mengaksesnya dari rumah. Ini berarti bahwa para orangtua sesungguhnya berada dalam posisi yang kuat untuk membimbing anak-anak mereka agar mampu memanfaatkan Internet secara lebih tepat guna, aman, dan sehat.
Karena itu, pesan Arwani, idealnya, para orangtua harus mampu membimbing anak dalam empat aspek berikut ini.
Pertama, kemampuan literasi digital tetap masih melibatkan aktivitas membaca dan menulis. Hanya saja, kini ikut melibatkan pula bagaimana kita menggunakan teknologi yang selalu berubah. Termasuk dalam hal ini mencakup seperti mengevaluasi validitas sebuah situs web, membuat konten media online dan bahkan berbagi konten.
Kedua, kecerdasan emosional digital. Secara sederhana, kecerdasan emosional digital adalah kemampuan untuk merasakan respons emosional melalui platform digital dan menggunakan informasi untuk mempengaruhi cara kita berperilaku, berpikir, atau bahkan membuat keputusan.
“Kecerdasan emosional digital terkait emosi manusia yang diekspresikan atau dipengaruhi melalui beragam jenis platform digital. Ini bisa melalui email, pesan teks, kanal media sosial, atau bahkan cuma melalui penggunaan emotikon dan emoji. Para orangtua perlu mengajari anak bagaimana menghadapi dan memproses emosi yang terkait dengan paparan informasi melalui teknologi digital,” jelasnya.
Ketiga, menavigasi internet. “Anak-anak zaman now menggunakan internet untuk segala hal, mulai dari untuk pendidikan mereka hingga untuk hiburan, memastikan keamanan mereka saat online menjadi sebuah tantangan bagi para orangtua sekarang,” tambahnya.
Keempat, membiasakan berpikiran kritis. Setiap orang sekarang ini telah menjadi bagian dari warga digital. “Termasuk anak-anak kita. Seperti halnya menjadi warga negara dari negara mana pun, ada identitas, aturan dan peraturan yang perlu diperhatikan. Ajari anak untuk menjadi warga digital yang baik. Beri pemahaman mereka soal hak privasi mereka dan apa yang terjadi ketika informasi pribadi dibagikan secara online,” jelasnya.
Untuk mencegah ancaman berbahaya pada anak di era digital tersebut, Arwani mengajak para orangtua paham mengenai media sosial dan situs apa saja yang digunakan anak, mengetahui aplikasi/program yang edukatif dan berdampak positif bagi anak, mendampingi anak saat bermain media digital, menggunakan perangkat digital bersama saat dipinjamkan anak, menerapkan jadwal atau aturan dalam menggunakan perangkat digital, memonitor aktivitas dunia maya anak dan mengunci situs yang tidak layak dengan web proxy, mengajak anak beraktivitas secara fisik untuk meningkatkan interaksi.
Candu Dirjen Kominfo, Ismail Cawidu mengungkapkan, data yang diperoleh dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 30 November 2021, 66,6 % anak laki-laki dan 62,3 % anak perempuan pernah menyaksikan konten pornografi di internet.
“Mirisnya, ada 34,5 % anak laki-laki dan 25 % anak perempuan setelah melihat konten pornografi lalu mempraktikannya. 38,2 % anak laki-laki dan 39 % anak perempuan pernah mengirimkan foto porno sambil melakukan kegiatan seksual melalui internet atau daring,” ungkap Ismail.
Selain konten pornografi, yang perlu diwaspadai adalah kecanduan game online. Menurutnya, ada 19,3% anak Indonesia dan 14,4 % orang dewasa muda kecanduan main game online. Bahkan, kian hari mengalami peningkatan durasi dalam pemakaian internet, dari 7,27 jam menjadi 11,6 jam/hari. Jenis game yg dimainkan yaitu Multiplayer Online Battle Area (MOBA). Usia mereka antara 10 sampai 24 tahun atau sekitar 66 juta jiwa di tahun 2020.
Ismail mengingatkan bahwa anak dengan Kecanduan gambar atau video porno lebih berbahaya dari pecandu narkoba. “Dopamin, adalah zat yang dikeluarkan oleh otak saat menonton konten pornografi yang bersifat menenangkan otak.
Semakin banyak menonton gambar film dewasa, akan semakin ketagihan dan semakin banyak dopamin yang dikeluarkan dari otak. Akibatnya, dopamin, prefrontaal ( PFC) akan semakin mengkerut, lalu mengecil dan fungsinya semakin tidak aktif. PFC adalah bagian otak depan yang berfungsi mengatur fungsi kognisi dan emosi.
“Akibatnya akan mengalami perubahan di otak. Terjadi penurunan konektifitas, sulit membuat keputusan, sulit konsentrasi atau fokus, pengendalian diri yang buruk, prestasi menurun, kognisi sosial menurun, penurunan kapasitas memori,” ungkapnya.
Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mengatakan Kebijakan internet di Indonesia sudah diatur dalam pasal 28F UUD 1945 bahwa setiap orang bebas berkomunikasi, bebas mencari, memperoleh, menyebarluaskan melalui media yang ada.
“Namun kebebasan ini bisa berdampak bagi anak-anak kita. Sebab, setiap orang bisa menjadi pembuat berita, menjadi objek berita dan bebas mengunduh konten yang dikehendaki. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan juga oleh anak dan remaja kita,” paparnya.
Sebagai antisipasi, Ismail mengungkapkan bahwa Kominfo mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No 05 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Eelektronik (PSE) Lingkup Privat. Karena itu, semua orang wajib mendaftarkan plaform digitalnya.
“Tujuannya untuk melindungi dan menjamin keamanan dan perlindungan setiap pengguna. Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan dan mengelola sistem elektronik berupa portal, situs wenb atau aplikasi untuk keperluan tertentu. Diatur dalam PP no 71/2019 dan Permenkominfo no 5 thn 2020. PSE Privat wajib daftar Ulang
Bila tidak mendaftar, dikenakan sanksi. Dan pendaftaran dilakukan sebelum platformnya mulai beroperasi. Ada sanksi bila tidak didaftarkan PSE-nya,” papar Ismail.
kominfo, lanjut Ismail, juga sudah membuat beberapa aplikasi yang dapat mengontrola anak-anak dalam berinternet. Di antaranya Kid Mode dan Kids Place.
“Aplikasi ini bisa diandalkan oleh orangtua untuk mengontrol penggunaan gadget anak-anak. Ada fitur khusus untuk chat dengan keluarga dan dapat diatur secara konstan perminggu atau bulan,” tandasnya.
Internet aman sementara itu salah kaprah, Idy Muzayyad Wakil Ketua KPI periode 2013-2016 sekaligus Direktur Lingkar Informasi Media dan Analisa Sosial (LIMAS) menegaskan bahwa literasi media digital perlu ditegaskan bahwa keluarga harus menjadi ‘bunker’ keamanan anak dari efek negatif platform digital dan media internet.
“Dalam memberi perlindungan terhadap anak dalam berinternet perlu dibangun culture shock (teknologi). Anak-anak perlu diberi pemahaman, mana konten negatif dan konten positif. Konten negatif di antaranya hoaks, penipuan, pornografi, penyalahgunaan informasi dan lain.lain. Sdementara positif seperti, kecepatan informasi, kemudahan transaksi bisnis dan jadikan sebagai media pembelajaran,” terangnya
Selain itu, tambah Idy, beri peringatan literasi media digital kepada para penyedia platform atau aplikasi, yakni menyikapi media secara benar, mengetahui operasi media dengan benar, memahami isi media dengan benar, merespon media dengan benar dan memproduksi isi media yang benar.
Idy mengingatkan bahwa banyak orangtua salah persepsi terhadap sebuah media, baik media website atau media sosial. Banyak orangtua beranggapan bahwa media dianggap aman dan selalu menyajikan yang aman-aman, anak dianggap selalu bersikap baik sehingga dipercaya hanya akan mengakses yang baik-baik, tidak tega dengan anak yang sudah menikmati media, anak dianggap lebih aman megang gadget ketimbang yang lain.
Idy juga mengingatkan Kominfo terkait pendekatan hukum dalam memaksimalkan pelaksanaan UU no 11 2008 ttg ITE ( Pasal 27 ) dan Permen Kominfo no 11 thn 2011 tentang Klassifikasi Permainan Interaktif atau Game rating Sistem IGRS bagi penyedia jasa layanan online.
(Ismail Marjuki JPN)