Bertengkar Dengan Suami, Seorang Ibu Kandung Tega Menganiaya Dan Membanting Anaknya Yang Baru Berusia 5 Bulan Hingga Tewas
Juni 27, 2022
Surabaya – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya telah meringkus Eka Sari (25) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh bayinya sendiri yang berumur 5 bulan yang di ketemukan oleh warga 5 hari kemudian dengan kondisi tubuh membusuk di dalam rumahnya.
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun mengatakan, Eka membunuh bayinya pada hari Selasa 21/6/2022 usai telah memandikan korban sekitar pukul 15.00 WIB. Eka lantas membawa ke dalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus menerus menangis. (26/6/2022)
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyidikan Tim Inafis, ditemukan cairan pada bagian kepala belakang korban bayi, setelah dibanting oleh ibu kandungnya.
“Hasil keterangan dari Tim Inafis, cairan itu akibat benturan. Cairan itu merupakan pembuluh darah yang pecah,” Ujar Kompol Royke Hendrik Fransisco Betaubun Kapolsek Wonocolo
Lanjut Kompol Royke, pelaku Eka membalik korban dalam keadaan telungkup. Kemudian pelaku memukul punggung korban menggunakan telapak tangan sebanyak satu kali.
Setelah pelaku Eka melihat korban tertidur, pelaku meninggalkan korban di kamar berlantai dua. Setelah membunuh bayinya, pelaku Eka dan suaminya beraktivitas seperti biasa dan beristirahat di lantai dasar.
Kini Tersangka Eka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun ini, dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI. Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun. (Angga)