Bawa Paket Sabu, Warga Purbalingga Diamankan Polisi

Polres Purbalingga – jurnalpolisi.id

Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial RTP (30) seorang karyawan swasta warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan saat membawa paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (15/6/2022) mengatakan jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RTP (30) diamankan berikut barang bukti 0,3 gram sabu.

“Saat diamankan tersangka didapati membawa narkotika jenis sabu, kemudian diamankan ke Polres Purbalingga untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Dijelaskan bahwa tersangka diamankan saat petugas melakukan observasi dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Mrebet, Jumat (27/5/2022) malam. Saat itu, petugas mendapati gerak gerik seorang pria yang mencurigakan. Ketika diperiksa didapati barang bukti sabu ada padanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,3 gram, satu bungkus bekas snack nabati warna kuning, satu buah kartu ATM Bank BRI warna biru, satu buah pipet, satu buah alat hisap sabu, satu buah tas cangklong, satu unit handphone dan satu sepeda motor.

“Tersangka diketahui membeli narkotika jenis sabu secara online kemudian setelah barang dikirim digunakan sendiri atau bersama teman-temannya,” jelas Wakapolres.

Dari keterangan tersangka ia sudah sejak tahun 2020 mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah pembayaran melalui transfer dilakukan, kemudian barang dikirim sesuai kesepakatan.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

(Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *