Anak Sekolah Divonis 5 Tahun Di PN Stabat Orang Tua Terdakwa Keberatan Melakukan Aksi Protes di Depan PN Stabat.
Juni 25, 2022
Langkat- jurnalpolisi,id
IY Terdakwa penduduk Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang masih duduk dibangku sekolah SMK Tajung Pura dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara sub 6 bulan pelatihan kerja oleh Hakim Zaenal Hasan.SH.MH kerena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada saksi pelapor korban Blk yang masih dibawah umur juga penduduk yang sama satu Desa, pada sidang tertutup dan secara virtual di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Jumat (24/6/2022).
Putusan yang dijatuhkan hakim confrom sama dengan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ridha.SH 5 tahun sub 6 bulan pelatihan kerja.Atas putus hakim tersebut.Orang tua terdakwa dan Pengacara terdakwa nyatakan pikir-pikir
Hal ini disampakkan Pengacara Pordeo Sagala.SH kepada sejumlah wartawan media online maupun cetak, Jumat (24/6/2022) didepan PN Stabat usai mendampingi sidang terdakwa.
Pengacara pordeo Sagala.SH yang mendampingi terdakwa dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kelas.1 Medan Kemenkumham RI Wilayah Hukum Sumatera Utara yang bertugas di Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Langkat Sayuti.SH.M.Hum mengaku sangat terkejut atas putusan hakim yang dinilai untuk anak sangat tinggi sekali.
Menurut Sayuti berdasarkan UU.PPA Nomor: 11 Tahun 2012 anak-anak tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Dirinya mengatakan. Kita menjalankan Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) agar siapapun yang berkonflik dengan hukum, anak itu harus dijauhkan dari pidana ataupun dari penahanan.
Sagala.SH yang mendampingi terdakwa mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin.Terungkap pengakuan terdakwa di persidangan bahwa terdakwa sering kali diperlihatkan filem bokep oleh Paman korban.Sehingga dirinya terpengaruh oleh filem-filem bokep yang sering disuguhkan oleh paman korban.
Terdakwa dalam persidangan koperatif, mengakui perbuatannya, tidak berbelit.Namun sangat disayangkan Putusan hakim tidak ada pertimbangan, kata Sagala.Saya sudah memohon pada hakim yang menyidangkan perkara ini dalam Pembelaan saya, hukuman supaya dikembalikan kepada orang tuanya.
Orang Tua Terdakwa Lakukan Aksi Protes.
Sepontanitas Kedua Orang tua terdakwa M.Arifin dan istrinya pendusuk Desa Pekubuan Kec.Tanjung Pura serta dua saudaranya usai sidang melakukan aksi protes di depan kantor PN Stabat mengusung poster diantaranya bertuliskan,” Anak Kami Korban Di Langkat Mohon Bantuan,”
Anak Kami Korban Suguhan Flim Bokep Paman Korban” UU SPPA Tidak Berlaku Selamatkan Anak Kami”.
M.Arifin selaku orang tua terdakwa menyampaikan kepada wartawan memgaku merasa sangat keberatan atas putusan hakim yang dinilai tinggi, katanya kalau anak-anak hukumannya separohnya dari orang dewasa.Tapi anak saya kok di hukum berat.cetus M.Arifin.
Humas PN Stabat belum berhasil dikonfirmasi menurut staf di PN Stabat ketika ditanya wartawan Pak Humas tidak ada ditempat sedang ke Pengadilan Medan dalam rangka acara Purnabakti (kaperwil)