Anak Mantan Bupati Cirebon Terpidana Korupsi Ikut Seleksi Casis Akmil, Warga Minta TNI Jangan Kecolongan

Jakarta – jurnalpolisi.id

Anak mantan Bupati Cirebon, berinisial RPH dikabarkan terdaftar sebagai peserta seleksi Calon Siswa (Casis) Akademi Militer tahun 2022. Dari penelusuran media ini, RPH merupakan anak lelaki dari Haji Sunjaya, mantan Bupati Cirebon yang saat ini masih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Oktober 2018.

Terhadap informasi tersebut, warga Cirebon meminta perhatian Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, supaya benar-benar selektif dalam meluluskan Casis Akmil. Hal ini penting dalam rangka membangun institusi vital negara, yakni Tentara Nasional Indonesia, yang benar-benar bersih, kredibel, dan terhormat, dengan tidak memberikan peluang bagi masuknya oknum-oknum yang tersangkut masalah, termasuk anggota keluarganya.

“Kita dengar bahwa anak mantan Bupati Cirebon, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin akibat tindak pidana korupsi, mendaftarkan diri mengikuti seleksi Calon Siswa Akademi Militer di Kodam Siliwangi, Bandung. Kami warga Cirebon meminta perhatian Panglima TNI agar benar-benar selektif dalam meluluskan para peserta seleksi,” ungkap salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Kamis, 23 Juni 2022.

Keberatan masyarakat terhadap Casis Akmil dari keluarga koruptor sangat beralasan. Mereka mengatakan bahwa akibat perilaku pejabat yang korup mengakibatkan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk dana pembangunan demi kesejahteraan rakyat akhirnya menguap dimaling pejabat tersebut.

“Kami sudah memberikan kepercayaan kepada oknum mantan Bupati Cirebon itu untuk mengelola anggaran negara bagi pembangunan masyarakat di daerah ini. Namun kenyataannya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya. Akibatnya rakyat Cirebon yang seharusnya menikmati dana tersebut teraniaya, anak kami tidak bisa sekolah karena biaya pendidikan mahal, akses kesehatan terbatas, dan menghadapi kesulitan ekonomi lainnya,” tambah narasumber lagi.

Dibandingkan dengan narapidana teroris, demikian ujar warga Cirebon yang disampaikan melalui awak media yang tergabung di jaringan PPWI Media Group ini, napi koruptor lebih sadis kelakuannya. Pasalnya, koruptor menyengsarakan rakyat secara keseluruhan yang telah bersusah payah mengumpulkan dana melalui pajak-pajak untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa.

“Napi teroris juga berbahaya, tapi jauh lebih berbahaya dan menimbulkan penderitaan rakyat para koruptor itu. Rakyat susah payah kumpulkan dana melalui pajak-pajak, eh oknum pejabat itu malah menilapnya dengan sesuka hati,” kata warga itu via kontak telepon dengan nada kesal.

Oleh sebab itu warga Cirebon merasa sangat keberatan jika anak para koruptor seperti anak mantan Bupati Cirebon, Haji Sunjaya, diterima masuk pendidikan di Akademi Militer Magelang. Tahun 2021 lalu, RPH juga diketahui mengikuti seleksi Casis Akmil namun gagal. Warga berharap, RPH juga dieliminasi dari kepesertaan seleksi Casis Akmil tahun 2022 ini.

Sebagaimana penelusuran awak media, Dr. Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra, M.M., M.Si, yang lahir pada 1 Juni 1965 adalah Bupati Cirebon periode 2014–2019. Ia kemudian terpilih lagi dalam Pilbup Cirebon 2018 untuk periode 2019-2024, namun hanya dilantik jadi Bupati Cirebon oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk kemudian diberhentikan dari jabatannya beberapa menit kemudian, pada 17 Mei 2019.

Sunjaya yang merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Satu Caj, dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra itu. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

“Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Fuad Muahamadi, dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Mei 2019, sebagaimana dikutip dari media CNN Indonesia.

Sampai berita ini naik tayang, redaksi masih berupaya mendapatkan informasi dan konfirmasi dari Panitia Penerimaan Casis Akmil Kodam Siliwangi, Bandung, terkait hal tersebut. Segera setelah mendapatkan informasi terbaru tentang masalah ini, jaringan PPWI Media Group akan segera melaporkan pada kesempatan pertama. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *