Anak Kepala Desa Diduga Menjadi BOS Galian C Ilegal Berkedok Normalisasi Tanggul
Lampung Timur—jurnalpolisi.id
Masih terkait pemberitaan JPPOS.ID tertanggal 16 Juni 2022 kemarin yang berjudul “Berkedok Normalisasi Tanggul, Bisnis Pertambangan Pasir Ilegal Terkesan Kebal Hukum”, Tim Media melanjutkan perburuan informasi kegiatan normalisasi tanggul pada Dinas PU. Tim menghubungi pihak yang membidangi pengairan dan yang bertanggung-jawab mengawasi tanggul pengairan di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Melalui sambungan telepon, tim media menghubungi Korwil
Rawa Kramat bernama Herman yang bertugas mengawasi tanggul di wilayah Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Tim JPPOS.ID meminta konfirmasi terkait kegiatan melalui telepon dikarenakan Korwil Herman sedang tidak berada di kantor.
Melalui percakapan itu, Herman menjelaskan kronologi terkait kegiatan normalisasi tanggul yang terjadi di wilayah pengawasannya tersebut.
Herman memastikan bahwa kegiatan normalisasi tanggul itu bukan kegiatan resmi dari Dinas PU. Normalisasi tanggul yang dilakukan di wilayahnya ini adalah kegiatan swadaya masyarakat setempat.
Terkait legalitas perizinan kegiatan normalisasi tanggul yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, Herman menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima surat pemberitahuan dari desa. “Saya sebagai korwil hanya menerima surat pemberitahuan dari desa dan tidak pernah memberikan izin secara lisan maupun secara tertulis kepada masyarakat yang melakukan kegiatan normalisasi tanggul tersebut, yang berhak memberikan izin adalah Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Lampung. Adanya kegiatan swadaya masyarakat tersebut di atas sudah saya laporkan kepada Balai Besar,” ujarnya.
Dalam wawancara melalui telepon, tim media JPPOS.ID menyampaikan kepada Korwil Herman bahwa dalam kegiatan normalisasi tanggul tersebut telah terjadi jual-beli pasir dan pasir yang diperjual-belikan berasal dari tanggul tersebut, dan hal Ini sudah terjadi berulang kali. Bahkan telah ada surat kesepakatan boss pasir ilegal dengan masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan pasir secara ilegal tersebut.
“Sebelum tim media JPPOS.com ke sini, saya telah memberikan peringatan kepada SD dan MD yang mengelola kegiatan tersebut untuk tidak menjual pasir yang ada di tanggul, namun SD dan MD masih juga melakukan hal yang saya larang,” ujar Herman. Menurut Informasi Warga, MD adalah anak kepala desa setempat, sehingga terkesan dibackup oleh orang tuanya.
Herman mengatakan bahwa dirinya jelas tidak mendukung adanya jual beli pasir tanggul milik negara yang dijual oleh SD dan MD. “Yang jelas saya tidak menginginkan dan tidak mendukung hal itu terjadi dan saya sudah memberikan himbauan bahkan telah melarang yang bersangkutan (mengambil pasir tanpa ijin resmi dari pemerintah – red),” ujarnya.
Terkait adanya jual beli pasir tanggul milik negara tersebut, tim media menanyakan langkah atau tindakan yang akan diambil Korwil Herman. “Apakah tindakan bapak selaku korwil, apakah bapak akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dibawa ke ranah hukum?” tanya Tim Media.
Terhadap pertanyaan tersebut, Herman menjawab bahwa tugas itu menjadi wewenang pihak Balai Besar. “Untuk hal laporan kepada yang berwajib dan urusan ranah hukum, itu adalah hak Balai Besar, saya hanya berkewajiban melaporkan kejadian kepada Balai Besar dan kewenangan melaporkan pelaku yang menjual aset negara tersebut ada di Balai Besar,” pungkasnya. (Tim/red)