Aktivitas Pertambangan Pasir Ilegal, Salah Satunya di Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, Kab Kabupaten Banyuwangi
Banyuwangi – jurnalpolisi.id bersana intensnews
Aktivitas pertambangan pasir ilegal milik Mr. X kembali marak di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa timur, Salah satunya di, Desa gladak, Kecamatan Rogojampi, Kab Kabupaten Banyuwangi. Selasa (14/6/2022).
Berdasarkan penelusuran dari Team Investigasi menemukan di area lokasi ada puluhan Dum Truk terlihat mengantri masuk untuk menunggu giliran memdapatkan matrial uruk dan pasir, apalagi tidak ada KTT (Kepala Tehnik Tambang) dari kawasan Desa gladak. Aktivitas penambangan, melainkan di area perkampungan. Pasalnya tampak satu alat berat Exavator yang digunakan untuk mengupas lahan.
Dari tim awak media mengetahui area lokasi tempat Tambang Galian C diduga Ilegal tersebut yang ada di Desa Gladak ini, sempat di soal oleh beberapa warga dekat lokasi tersebut.
Saat awak media meminta keterangan kepada warga setempat, sebut saja SM menjelaskan, “Ya betul mas, itu tambang pasir, kalau pemiliknya saya kurang tau, soalnya orangnya gak begitu nyapa, kalau tambang tersebut sudah beroperasi cukup lama mas, kalau resah si pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, dan berdebu, kadang kalau naik peda licin jalan mas, tapi ada juga si warga sini juga gak nyaman adanya tambang karena sangat terganggu, karena lingkungan terlihat kotor dan jalan rusak, seringnya ada Dum Truk lewat mondar-mandir,” jelas SM warga setempat.
Sebagaimana Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(Boby JPN)