Abu bakar Sidik ST Mengadakan Pertemuan Jumpa Pers Bersama Awakmedia.

Batanghari  – jurnalpolisi.id

Direktur Perusahaan umum daerah air minum Tirta Batang Hari Abu Bakar sidik ST Rabu (15/06/2022) pukul 14.00 wib mengadakan jumpa pers bersama awak media di wilayah liputan kabupaten Batang Hari.
Jumpa pers yang di adakan di ruang rapat direktur PDAM Tirta Batang Hari dalam rangka sosialisasi peraturan bupati Batang Hari nomor :3 tahun 2022 tentang penetapan tarif dasar bawah dan tarif dasar atas air minum perusahaan umum daerah (Perumda)Air Minum Tirta Batang Hari terhitung mulai bulan Juli 2022.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Batang Hari Abu bakar sidik ST dalam wawancaranya penetapan kenaikan tarif dasar bawah dan tarif atas Air Minum berdasar pada permendagri nomor 21 tahun 2020 yang mengamanatkan gubernur sebagai kepala daerah provinsi harus menetapkan tarif dasar bawah dan tarif atas Air Minum,setelah itu gubernur Jambi membuat Pokja yang telah di atur permendagri ,setelah itu keluar hasil yang di tetapkan gubernur melalui peraturan gubernur (PERGUB),dari Pergub 11 kabupaten/kota berbeda penetapan tarif dasar bawah dan tarif dasar atas Air Minum,sementara kabupaten Batang Hari juga termasuk ditetapkan batas bawah paling tinggi Rp.5.168 dan tarif dasar atas yaitu Rp.10.600 yang di berikan melalui peraturan Gubernur,kata A.sidik

kemudian menyikapi hal itu bupati Batang Hari M.Fadhil Arief SE langsung membentuk tim Pokja kabupaten yang terdiri dari sekda asisten dan opd terkait . maka terbitlah peraturan bupati (PERBUP) Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 turunan dari Pergub provinsi Jambi tentang tarif dasar bawah dan tarif atas Air Minum.yang mana dalam PERBUP kabupaten Batang Hari tarif dasar kabupaten Batang Hari yaitu Rp.2.600/M3,kata sidik. Mengapa kabupaten batang hari tidak memberlakukan tarif dasar yang di tetapkan melalui Pergub….? karena bupati M.Fadhil Arief sebagai kepala daerah di wilayah kabupaten melihat dan mentelaah dari ekonomi masyarakat kabupaten Batang Hari belum stabil setelah di Landa pandemi covid-19 .(s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *