Wow Salah Satu Oknum APH melakukan Galian C Ilegal Ditanah Warga yg Memiliki SHM
Kalteng, jurnalpolisi.id
Sungguh ironis salah satu oknum anggota Kepolisian yang sekarang berdinas di Polda Kalimantan tengah bernama Gajali Rahman telah melanggar hukum yaitu melakukan tambang pasir galian C ilegal di lahan orang lain yang memiliki Surat Hak Milik (SHM) menggunakan eksavator di Jl. Cilik riwut Kilometer 14.5, Kel. Petuk Ketimpun Kec. jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam hal ini juga sudah dilaporkan sejak tgl, 25/03/2022 ke diterskrimsus yaitu pelaporan pengaduan pencurian,pengrusakan lahan/tanah oleh tambang galian c ilegal. Akan sampai saat ini prosesnya dibuat lambat bahkan sampai saat ini tidak ada keputusan. Alat yang digunakan asalnya ada jadi barang bukti hilang entah kemana Kata salah satu pelapor Bu Berlian yang tanah anaknya di rusak oleh oknum tersebut, saat diwawancarai Media JPN.
Kepala perwakilan Adi putra juga sudah meninjau ke lokasi dan mempertanyakan serta konfirmasi langsung sampai mana sudah berjalannya kasus yang dilapor oleh Bu Berlian ke ditreskrimsus, salah satu anggota Ditreskrimsus Tipider 4 bernama Edward menjelaskan kasus yang sekarang ditangani yaitu kasus terlibatnya oknum APH yang sekarang berdinas di Polda Kalteng, masih tahap menunggu hasil pimpinan karena ini kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan sebab beliau tidak bisa memutuskan kasus ini sendiri imbuhnya.
Disini sangat jelas pasti ada yang ditutup-tutupi tentang kasus ini saya berharap ada keadilan dalam kasus laporan pelapor sebab sampai saat ini masih mengambang kata pelapor, (HY86)