Transaksi Narkoba dengan Polisi yang Sedang Menyamar, Ds alias P tak Berkutik
Mei 31, 2022
Batubara- jurnalpolisi.id
Kasat Nakoba Polres Batubara AKP S Tarigan kepada wartawan, senin 30-5-2022 sore, di Kecamatan Lima Puluh kabupaten batubara membenarkan ada mengamankan seorang tersangka bandar narkoba jenis sabu, berinisial DS alias P (27) warga Dusun Pelangi Desa Bulan-Bulan. “Dari tangan tersangka DS alias P telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisi narkoba jenis sabu dengan brutto 21,30 gram 1 (satu) buah bungkus rokok Sempurna kosong, 1 (satu) unit Handphone android”, sebut Kasat.
Setelah sebelumnya berdasarkan Informasi dari masyarakat, personil Satres Narkoba Polres Batubara menyaru sebagai pembeli (undercover buy), dengan mengaku warga di Indrapura, kemudian berhasil melakukan negoisasi dengan tersangka DS.
Dalam negoisasi tersebut disepakati untuk transaksi barang berupa narkoba jenis sabu seberat 20 gram (dua puluh gram) dengan harga Rp. 10 juta (sepuluh juta), dan disepakati lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batubara.
Setelah negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Batubara yang dipimpin Kanit II Iptu P Tambah meluncur ke lokasi Desa Titi Putih Kec. Lima Puluh Pesisir, dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan, dan mengatur anggota yang undercover buy dalam transaksi tersebut.
Selama dalam proses transaksi, komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung, sehingga sekira pukul. 21.00 WIB, sasaran tiba di TKP (di lokasi dekat perkuburan umum Desa Titi Putih) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.
Selanjutnya, setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli, lalu terjadilah negoisasi lanjutan yang mana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan di bayar kan, dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual, setelah jumlahnya sesuai dengan kesepakatan, lalu pelaku menyerahkan barang berupa narkoba jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada anggota Satres Narkoba yang menyamar, dengan meletakkannya di atas sepeda motor Honda Vario milik anggota Satres Narkoba.
Kemudian tanpa membuang-buang waktu, anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap tersangka. Pada saat dilakukan interogasi, tersangka terus terang mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka DS alias P (27) yang merupakan warga Dusun Pelangi Desa Bulan-bulan Kecamatan Limapuluh Pesisir Batubara berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa tersangka DS selama ini memperdagangkan Narkoba jenis sabu sehingga cukup meresahkan warga. Ungkap kasat.
(Zul marpaung)