Tim Hukum Dari LADUI MUI, Sumut, PAHAM Sumut, TPUA Sumut Pernyataan Sikap Anti Pemurtadan.
Langkat – jurnalpolisi.id
Usai melaksanakan Solat Jumat (13/5/2022) di Mesjid Raya Stabat Tim hukum dari Ladui MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA Sumut yang dipimpin oleh Adv Ade Lesmana.SH dengan sejumlah rekanya antara lain: Adv Ramlan Damanik.SH, Adv Khairul Anwar Hasibuan.SHI dan Affan Lubis.SH melakukan Pernyataan Sikap Anti Pemurtadan secara tertulis yang dibagikan kepada sejumlah warawan media cetak maupun online.
Kami umat Islam Sumatera Utara khususnya Kabupaten Langkat menyampaikan Pernyataan Sikap Anti Pemurtadan secara sistemastis dan terorganisir yang terjadi di Kabupaten Langkat, adapun poin-poin pernyataan sikap yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kami sangat mengutuk keras terhadap tindakan Pemurtadan secara sistemastis dan terorganisir yang dilakukan oleh oknum-oknum pelaku pemurtadan dan para pendukungnya, terkhusus dalam kasus pemurtadan terhadap seorang muslimah yang bernama Nurhabibah Br.Brutu dengan modus-modus sebagai berikut:
Bahwa Nurhabibah Br Brutu awalnya berkenalan dengan seorang non muslim bernama Jansen Deni Putra Hutajulu melalui aplikasi media social.Bahwa Jansen Deni Putra Hutajulu dan ibunya pernah menjanjikan Nurhabibah Br.Brutu akan dimasukkan kerja dan meminta semua dokumen Ijazah asli Nurhabibah Br.Brutu yang sampai saat ini belum di serahkan kembali kepada Nurhabibah Br.Brutu walaupun telah beberapa kali diminta.
Bahwa Nurhabibah Br.Brutu dibawa pergi oleh Jansen Deni Putra Hutajulu selama lebih kurang 5 bulan dengan dijanjikan bahwa Jansen Deni Putra Hutajulu akan memeluk agama Islam dan menikahi Nurhabibah Br.Brutu secara Agama Islam.Sejak Nurhabibah Br.Brutu dibawa pergi oleh Jansen Deni Putra Hutajulu, Nurhabibah Br.Brutu tidak boleh bertemu dan berkomunikasii dengan orang tua dan keluarganya oleh Jansen Deni Putra Hutajulu.
Ketika orang tua dan keluarga Nurhabibah Br.Brutu berusaha mencari keberadaan Nurhabibah Br.Brutu dan bertanya kepada ibu dan keluarga Jansen Deni Putra Hutajulu, ibu dan keluarga Jansen Deni Putra Hutajulu selalu tidak memberitahukan keberadaan Nurhabibah Br.Brutu.Bahwa Jansen Deni Pura Hutajulu tidak pernah memenuhi janjinya untuk akan memeluk Agama Islam, melainkan Jansen Deni Putra Hutajulu dan keluarganya melakukan tipu muslihat dan ancaman kepada Nurhabibah Br. Brutu agar mau di Baptis dan menikah secara Agama Kristen dengan Jansen Deni Putra Hutajulu.
Bahwa Jansen Deni Pura Hutajulu dan Keluaranya dengan secepat mungkin mengurus pencatatan perkawinan dan memindahkan dokumen kependudukan Nurhabibah Br.Brutu di Disdukcapil Kabupaten Langkat dan dalam proses pengurusan dan penerbitan patut diduga ada terjadi tindak pidana.Ketika orang tua dan keluarga Nurhabibah Br.Brutu mendapati Nurhabibah Br.Brutu terkurung dalam sebuah rumah yang di kunci oleh Jansen Deni Putra Hutajulu.
2. Kami dari tim Hukum LADUI MUI Sumut,PAHAM Sumu dan TPUA Sumut pendukung Nurhabibah Br.Brutu dan keluarga untuk mengungkap kasus Pemurtadan yang sistemastis dan terorganisir ini dan melaporkan kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa Pemurtadan terhadap Nurhabibah Br.Brutu , agar tidak ada lagi Wanita Muslimah yang menjadi korban-korban Pemurtadan di kemudian hari.
3. Kami mendesak Aparat Kepolisian Resor Langkat dan aparat Pemerintah Kabupaten Langkat untuk segera melakukan proses hukum kepada orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana dalam rangkaian peristiwa Pemurtadan terhadap Nurhabibah Br.Brutu atau menyerahkan Jansen Deni Hutajulu dan orang-orang yang terlibat dalam konspirasi Pemurtadan terhadap Nurhabibah Br.Brutu kepada kami Umat Islam Sumatera Utara khususnya Kabupaten Langkat untuk dimintai pertanggungjawabannya.
4. Kami sangat kecewa atas tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak Kepolsian Sektor Pangkalan Susu yang menolak Laporan Polisi dari Ayah Nurhabibah Br.Brutu saat menjemput Nurhabibah Br.Brutu dari penyekapan yang dilakukan oleh Jansen Deni Putra Hutajulu, sedangkan Laporan Polisi dari Jansen Deni Putra Hutajulu langsung diterima dan ditindaklanjuti yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap abang dari Nurhabibah Br.Brutu tampa pernah menerima Surat Panggilan dan Surat Penetapan Tersangka.
Ade Lesmana.SH selaku Ketua tim Kuasa Hukum Nurhabibah Br.Brutu dari LADUI MUI, Sumut, PAHAM Sumut, TPUA Sumut saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (13/5/2022) di halaman Masjit Raya Stabat menyampaikan kami kuasa hukum Nurhabibah Br.Brutu telah melakukan langkah-langkah hukum yang pertama kami segera melakukan membatalan pernikahan yang dilakukan oleh Jansen Deni Putra Hutajulu terhadap klein kami, kedua kami akan melakukan pelaporan terkait dengan Nurhabibah Br.Brutu dari Islam ke Kristen.
Hal tersebut keras dugaan Dinas dukcapil Kabupaten Langkat telibat.Kami meminta kepada pihak Polsek Pangkalan Susu agar kiranya dapat menghentikan laporan yang dibuat oleh Jansen Deni Hutajulu.Jansen tidak koperatif saat menyekap Nurhabibah selalu berpiindah-pindah tempat dan ketika ditanyakan oleh keluarga Nurhabibah tentang keberadaan Nurhabibah tidak pernah memberitahukan.Perlu kami sampaikan menurut pengakuan Nurhabibah dia tidak pernah di Baptis oleh Pendeta, tetapi Baptisnya keluar.Kalau belum pernah di Baptis berarti Nurhabibah belum pindah agama, tapi KTP nya didapat sudah berubah dari agama Islam ke Nasrani.Maka kami menduga ada campur tangan pihak Dinas dukcapil Kabupaten Langkat.Kami minta kepada Dinas Dukcapil Langkat segera merifisi dan meminta maaf kepada keluarga Nurhabibah.
Tokoh masyarakat dari aliansi Muslim Langkat yang tergabung dalam ormas-ormas Islam Drs.H.Raudin Purba menangapi kasus tersebut mengaku sangat terusik dan sangat prihatin dengan kejadian yang memilukan ini, terkait dengan seorang Muslim di kristenkan tampa sepengetahuan orang tuanya dan tampa seijn yang bersangkutan.Sudah dikristenkan, di nikahkan dengan cara yang curang pula.Oleh karena itu kami minta kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian maupun pihak Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas dukcapil dan Bapak Bupati Langkat segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak bias.Karena aliansi Musliim Langkat dan rekan-rekan aktivis lainya sudah gerah dan geram.Kita takut nanti terjadi sara, kita menghindarkan hal yang tidak kita inginkan.Makanya kami minta segera dicari solusi, proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Pangkalan Susu ini segera dihentikan, kalau memang tidak mau bias, tapi kalau mau bias silahkan, “kalau ada orang yang menjual, kita siap membelinya, tegas mantan Angggota DPR Provinsi Sumatera Utara itu. (Kaperwil)
Pengirim berita (Kaperwil)