Tekab 308 Polres Tanggamus Ringkus Pembobol ATM Dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Mei 29, 2022

Tanggamus- jurnalpolisi.id

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kodya Metro dan mengungkap kepemilikan serta penggunaan senjata api illegal dari Doni Kausar (34), warga Pekon Raja Basa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus dan telah melakukan bersama sejumlah rekannya.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H tersebut, tim gabungan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver berikut 1 amunisi aktif jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.

Kasi Humas Iptu M. Yusuf mengatakan, pengungkapan Senpira tersebut pada hari Jum,at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Pekon Raja Basa, Bandar Negri Semoung, Tanggamus.
“Penangkapan tersangka dan pengungkapan Senpira tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa,” kata Iptu M. Yusuf, (Sabtu 28 Mei 2022).

Kronologis pengungkapan bermula tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus yang membackup Polres Metro dalam penangkapan tersangka dugaan pembobol ATM di wilayah Metro yang diduga dilakukan oleh tersangka Doni.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas tas warna hitam lis hijau milik tersangka di dalamnya berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi caliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi caliber 38.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya (Matlui) yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.
“Senpi sama amunisi, peninggalan kakak saya yang sudah meninggal tahun 2013 yang lalu, karena diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor,” kata Doni sebelum dbawa ke Polres Metro.

Tindak lanjut, atas ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses lebih lanjut, sementara tersangka disidik di Polres Metro terlebih dahulu.tutunya

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *