Tanah Diserobot dan dirusak Untuk Tambang Emas, Polsek Hingga Polres Terkesan Takut Menindak Para Pelaku

Mei 14, 2022

Kasongan – jurnalpolisi.id

Peristiwa Penyerobotan tanah oleh saudara M dkk di sungai Sapang kiri kelurahan pendahara kec. Tewang Sangalang Garing Kab.Katingan didasari atas adanya kegiatan tambang emas yang dilakukan oleh M dkk yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Sehingga kegiatan itu dianggap illegal.

Pemilik tanah/lahan Pentriadi Bin Sungga dan mertuanya Tuguk Ibak dan keluarganya yang mengetahui tanahnya diserobot dan dirusak oleh M dkk untuk dijadikan tempat kegiatan tambang emas yang diduga tidak memiliki izin itu.

Langsung memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke desa Tarusan Danum Kec. Tewang Sangalang Garing Kab. Katingan Prov. Kalteng.

Mendapat laporan itu, Kepala Desa Tarusan Danum, Ayub Pujianto membuat surat panggilan kepada Tuguk(Mertua Pentriadi) selaku pemilik awal tanah tsb pada Kamis (28/10/21) untuk meminta keterangan terkait masalah penyerobotan tanah dan kegiatan tambang emas yang dilakukan oleh M dkk.

Dilakukan di balai pertemuan Desa Tarusan Danum yang dijadwalkan pukul 8.30 Wib itu tidak menghasilkan apa-apa. Sehingga Pentriadi melaporkan kejadian itu ke Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan selaku penegak hukum diwilayah tsb.

Petriadi dan keluarganya secara resmi melaporkan kejadian penyerobotan tanah serta pengerusakan tanah mereka untuk dijadikan tempat menambang emas itu ke Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Pada senin (20/12/2021). Dimana, M dkk diduga sebagai pelaku utama.

Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang menerima laporan itu langsung membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat dengan No:STPL DUMAS/10/XII/2021/KA SPKT yang ditandatangani oleh KA SPKT Aipda Deddy Guntoro NRP 81120437.

Dari laporan kejadian itu, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan terkesan tidak melakukan tindakan berupa penangkapan terhadap para pelaku. Padahal, tampak jelas dari foto dan video yang diperlihatkan oleh Pentriadi(sebagai Pelapor sekaligus pemilik tanah) yang memperlihatkan tanahnya yang sudah rusak akibat dari kegiatan tambang emas oleh M dkk.

Lanting beserta dengan mesin untuk menambang emas juga sangat jelas terlihat dari foto serta video yang pelapor perlihatkan.

Namun disebabkan hampir 3(tiga) bulan lebih laporannya di Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan tidak ada kejelasan. Pentriadi melaporkan kejadian ini ke media jurnal polisi news Kalteng ini. Sehingga, pada Kamis(3/3/22) media ini langsung ke Polsek untuk memintai keterangan kepada Kapolseknya.

Setibanya di Polsek, Kapolsek Tws.Garing dan Pulau Malan tidak berada ditempat. Sehingga, kami sempat meminta keterangan serta arahan kepada Kapolsek melalui pesan singkat di WhatsApp perihal laporan pelapor yang tak kunjung ada kejelasannya.

Kapolsek menyampaikan bahwa sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan atas laporan itu.

2(dua) dari 3(tiga) anggota polsek yang ada dikantor langsung menanyakan kepada pelapor perihal laporannya tentang dugaan penyerobotan tanah serta kegiatan tambang emas. Ia pun menceritakan asal usul tanah sambil menunjukan surat tanah yang diserobot dan dirusak para pelaku untuk dijadikan lokasi tambang emas.

Sehingga dari keterangan pelapor, 2(dua) anggota Polsek tersebut langsung ke TKP untuk memastikan laporan itu. Namun, saat kami ingin ikut meliput ke TKP, kami tidak diizinkan untuk ikut dengan alasan keamanan.

Sehingga kami menunggu di kantor Polsek saja. Selang waktu 2-3 jam. 2(dua) anggota Polsek yang turun ke TKP datang dan langsung memberikan keterangan dihadapan media ini dan juga pelapor beserta keluarganya. Anggota polsek mengatakan bahwa ketika ke TKP mereka mendapati terlapor sedang melakukan kegiatan tambang emas dilokasi itu.

“Kami jelaskan kepada terlapor untuk menghentikan sementara kegiatannya dan juga meminta agar terlapor tidak memindahkan alat-alat tambang itu sebelum perkara ini diselesaikan.

Ketika ditanya kenapa para pelaku tidak ditangkap, dia mengatakan para pelaku kooperatif mau berdamai. Sehingga pada saat itu, diputuskanlah untuk dilakukan mediasi di kantor Polsek pada Minggu(6/3/22).

Dalam mediasi itu, pihak terlapor dan pelapor tidak dihadirkan secara bersamaan. Melainkan diperiksa secara bergantian. Melihat hal itu, pelapor merasa keberatan dan kecewa terhadap pihak Polsek.

“Mediasi macam apa ini? Kok tidak dipertemukan secara bersamaan. Kalau seperti ini tidak akan selesai-selesai”.ucap pelapor sambil kecewa.

Bener sekali, mediasi itu tidak menghasilkan apa-apa.

Terkait dengan hal itu, Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Iptu Arie Indra Susilo.MM ketika dimintai keterangan melalui WhatsApp menyampaikan bahwa Masalah dugaan Penyerobotan Tanah yang dilaporkan oleh terlapor harus dibuktikan terlebih dulu akan kepemilikannya. Oleh karenanya, perlu pemeriksaan saksi-saksi baik dari desa/kelurahan, saksi sebatas, asal usul tanah dan pendukung lainnya. Kalau itu semua sudah dilakukan maka baru bisa diputuskan”.terang Kapolsek via WhatsApp kepada media ini pada (24/3/22).

Namun ketika disinggung mengenai tambang emas yang dilakukan terlapor, Kapolsek enggan memberikan keterangan.

merasa laporannya di Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan tidak ada kejelasan selama 3 bulan lebih. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Katingan pada (23/2/2022). Kanit Reskrim Polres Katingan Budi yang menerima laporan itu menyampaikan bahwa mereka bisa bertindak jika ada perintah dari atasan.

“Kami menunggu perintah atasan saja mas, kalau disuruh nangkap ya pasti kita lakukan”.kata Budi saat di temui di ruang kerjanya.

Disebabkan di Polres Katingan tidak juga membuahkan hasil. Akhirnya, pentriadi memutuskan jalan terakhir yakni melaporkan kejadian itu ke Polda Kalteng pada (11/3/2022). Namun, hingga berita ini di publikasikan. Pihak Polda Kalteng tidak memberikan kepastian hukum terhadap kasus tsb.

Sehingga pelapor meminta agar kejadian ini dipublikasikan.

“Karena sampai saat ini tidak ada kepastian dari pihak kepolisian, mulai dari Polsek, polres hingga polda. saya minta kepada media ini untuk mempublikasikan masalah ini”. ujarnya sambil menunjukkan rasa kecewanya.

Diakhir wawancara, dia berharap agar masalah ini dapat dibaca oleh Mabes Polri dan Penegak Hukum lainnya.

“Semoga bapak Kapolri dan penegak hukum yang lainnya melihat dan bisa membantu kami”.pungkasnya. (RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *