Satreskrim Polres Blora Sudah Mendapatkan 5 Nama Dalam Kasus Tawuran Di Desa Prigi.
Mei 11, 2022
Blora – jurnalpolisi.id
Satreskrim Polres Blora telah menangani dan mengantongi lima nama saksi, dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada saat pertunjukan dangdut tanpa izin di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, Satreskrim Polres Blora melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang saat ini masih didalami dan dikembangkan.
Namun dalam pemeriksaan ini Satreskrim Polres Blora masih memeriksa sebatas dengan ijin atau melakukan pertunjukan tanpa ijin. Baik itu pertunjukan dangdut tanpa ijin dari Polsek maupun dari Polres Blora.
“Sehingga kami mendapatkan hal tersebut, dan akan berupaya mengungkap sebenarnya apa yang terjadi dengan kejadian itu,” ungkapnya, Senin (9/5/2022)
Untuk nama-nama saksi, Satreskrim Polres Blora sudah mengantongi 5 nama, yaitu sebagai penyelenggara. Yang pertama berinisial J, kedua AE, ketiga RM, keempat KH, dan yang kelima G.
Ia menambahkan, jadi terkait dengan obyek kasus yang ditangani Satreskrim Polres Blora yaitu penyelenggaraan keramaian tanpa ijin.
“Untuk penyelenggaraan keramaian tanpa ijin, kami kenakan pasal 510 KUHP atau di pasal 511 KUHP dimana saat ini ancaman hukumannya berupa denda,” terangnya.
AKP Setiyanto mengharapkan, apabila saat ini ada pertunjukan yang mendatangkan masa utamanya, baik itu pertunjukan dangdut atau yang lainnya, diharapkan sebisa mungkin ditahan dulu, karena pada saat ini masih pandemi.
“Selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan. Dan jangan sembunyi-sembunyi. Begitu ada permasalahan nanti yang menanggung permasalahan adalah penyelenggara itu sendiri,” tandasnya.
* A.T *