Ramai di Group WhatsApp, Satpol-PP Tidak Akan Berani Menindak Pelanggaran LP2B di Desa Banjar

Mei 31, 2022

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Setelah ramai diberitakan oleh sejumlah media sosial terkait bangunan bermaterial keras berdiri di area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dusun Rembang Desa Banjar Kecamatan Licin,mendapat respon dari berbagai pihak.perdebatan dan komentar mewarnai isi sejumlah group WhatsApp di Banyuwangi pada 31 Mei 2022.

Pasalnya adanya dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu dengan sengaja mendirikan bangunan berpagar melintang. Sedangkan tidak jauh dari tempat itu, papan plang sangat jelas bertuliskan ‘Dilarang melakukan alih fungsi lahan sawah/hamparan ini karena termasuk kawasan Tanaman Pangan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)’. Lebih miris lagi, papan plang yang semula banyak itu sekarang tinggal beberapa saja yang berdiri, sementara lainnya dibiarkan roboh dan sebagian lainnya raib entah kemana. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan Kepala Desa Banjar dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui bersama, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Menurut Joko Pamungkas “Jangankan material keras, menanam tanaman dan buah keras saja di area situ tidak boleh, lha ini kok malah dibangun”.

Lebih lanjut Joko mengatakan “Apalagi diplang itu sudah tertulis sesuai PERDA No. 08 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ini kan sama saja merusak rencana Kabupaten Banyuwangi,” tandasnya.

Diberitakan disalah satu media, Irfan selaku ketua FRB menghimbau kepada Satpol-PP untuk segera bertindak tegas terkait pelanggar LP2B ini.

Sementara itu, disalah satu group WhatsApp banyak yang menanggapi permasalahan LP2B ini, bahkan ada yang memprediksi jika Satpol-PP Banyuwangi tidak akan berani menindak.

Dikomentar masyarakat lainnya mengatakan “Satpol-PP itu hanya garang di pedagang kaki lima saja, tidak akan berani pada cukong-cukong besar”.

Pertanyaannya, jika sebagian masyarakat sudah hilang kepercayaan terhadap Satpol-PP, lalu apa yang hendak di kerjakan? dan untuk apa PERDA RTRW itu di buat? apakah memasang plang itu tanpa ada anggaran hingga di biarkan begitu saja?

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *