Pungli Langgar Hukum, Bisa Terjadi Disekitar Kita
Mei 27, 2022
Langkat – jurnalpolisi.id
Supervisi Saber Pungli digelar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa kemarin (24/5/2022).
Giat ini dibuka Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin M.Kes MM mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH.
Sekda pada sambutannya menegaskan Pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
Prakteknya telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku Pungli.
Terkait hal tersebut Presiden telah mengeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli).
Menindaklanjuti Perpres dimaksud telah di bentuk unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Langkat melalui Keputusan Bupati Langkat NOMOR : 700-02/K/Tahun 2022.
Unit Pemberantasan Pungli dalam melaksanakan tugasnya mengedepankan upaya pencegahan Pungli dengan cara :
1.Melakukan kegiatan sosialisasi pada instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
2.Preventif meliputi pemetaan rawan Pungli, pengawasan internal dan sistem pelayanan publik berbasis IT.
3.Menindak tegas oknum aparat dan masyarakat yang terlibat Pungli.
“Melalui kegiatan supervisi ini saya harapkan kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat meningkatkan komitmennya memberantas Pungli di wilayah kerja masing-masing,” harap Sekda.
Menurutnya Pungli bisa terjadi dibidang Pelayanan Perizinan, Pelayanan Kependudukan, Pelayanan Kesehatan, bahkan di lingkungan Pendidikan kerap terjadi sampai saat ini.
“Pungli bisa terjadi di sekitar kita. Praktek Pungli pada dunia pendidikan juga banyak terjadi dan harus menjadi perhatian kita bersama,” sebutnya.
Sebab jika didalam dunia pendidikan terdapat praktek Pungli, maka jelas berpengaruh pada kualitas Pendidikan dan moral Pendidik.
“Adanya Saber Pungli diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi optimal. Sehingga dunia pendidikan tidak lagi di bebani dengan biaya biaya yang sangat memberatkan para siswa,” tandasnya.
Selanjutnya, Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara melalui Wakil Ketua Pencegahan UPP Provinsi Sumatera Utara, AKBP Ali Usman SH menjelaskan bahwa giat ini upaya pencegahan Pungli khususnya dalam pelayanan publik dan pada dunia pendidikan.
Adapun tugas pokok dan fungsi unit pemberantasan Pungli adalah melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja, sarana dan prasarana yang ada di masing-masing daerah.
Giat dilanjutkan penyerahan cendramata dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provsu oleh AKBP Ali Usman SH diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat yang diterima Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin M.Kes MM.
Hadir Kapolres Langkat diwakilkan Wakapolres Langkat Kompol Hendri Dinka Barus SH SIK, Kajari Langkat diwakilkan Kasi Intel Kajari Langkat Boy Amali SH MH, Ketua Tim Supervisi Saber Pungli Provsu DR Haslinda SH MH, Inspektur Langkat H Amril S.STP MAP, para OPD Jajaran Pemkab Langkatdan Kepalah Sekolah SD/SMP dan Bendahara se Langkat.(Sahrul)