PT. Rapala Penuhi Janjinya Tindak Lanjut RDP DPRD Langkat Berikan Bantuan Mesin Pemecah Rumput Pada Warga Pemilik Ternak di Gebang (10 Dusun) di 2 Desa.
Mei 19, 2022
Langkat – jurnalpolisi.id
Perusahaan Perkebunan PT Rapala (Raya Padang Langkat) menyalurkan bantuan mesin pemotong/pencacah rumput makanan ternak sapi kepada warga Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran Kecamatan Gebang kabupaten Langkat, pada hari Selasa (17/5/2022).
Bantuan langsung diterima Kepala Desa Padang Langkat Zulkarnain dan Kades Pasiran Darwin Sembiring di desanya masing-masing dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, Perangkat Desa, Babinsa Koramil 12 Gebang, Kanit Intel Polsek Gebang dan perwakilan warga setempat, dengan total 10 unit dan biayanya mencapai ratusan juta rupiah.
Sedangkan PT Rapala diwakili Humas Kandir Medan Beatus Rafael Lumban Gaol didampingi Staf Khusus Defriansyah Manik, SH dan Staf Legal David Guntoro Pakpahan, SH serta Ir. Patar Siagian Staf Departemen Umum.
Dalam kesempatan itu, Beatus mengatakan jika bantuan mesin pemotong/pencacah rumput merupakan wujud kepedulian PT Rapala untuk membantu warga seputaran kebun di dua desa yang memiliki ternak sapi dan kambing.
“Kami mengharapkan agar mesin-mesin ini dapat dipergunakan warga dengan sebaik-baiknya untuk mencacah rumput/pelepah sebagai makanan ternak sapi dan kambing, sehingga binatang ternak yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan ekor di dua desa ini tercukupi kebutuhan pakannya, sebut Beatus”.
Kades Padang Langkat Zulkarnain dan Kades Pasiran Darwin Sembiring dalam kesempatan yang sama mengatakan, sangat berterima kasih kepada perusahaan perkebunan PT Rapala yang telah merealisasikan bantuan kepada warga, khususnya para pemilik ternak sapi dan kambing di masing-masing dusun penerima.
Sementara itu, staf khusus PT Rapala Kandir Medan Defriansyah Manik mengatakan jika bantuan mesin pemotong/pencacah rumput itu sebagai perwujudan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Langkat dengan warga dan PT Rapala yang digelar 14 Maret 2022 lalu.
Dalam RDP itu, papar Defri, DPRD Langkat mengeluarkan rekomendasi bahwa ternak sapi dan kambing tidak diizinkan dilepaskan diareal perkebunan, masyarakat hanya di perbolehkan mengarit/mengambil rumput, kemudian portal dan pos pada pintu-pintu masuk HGU tetap dipertahankan, namun PT Rapala diminta untuk memberi bantuan mesin pemotong/pencacah rumput ke dusun-dusun sentra ternak pada dua desa yang berada di seputaran kebun Rapala.
“Kami dari Rapala dan warga desa seputaran kebun sama-sama setuju dengan rekomendasi DPRD Langkat tentang bantuan mesin pemotongan/pencacah rumput tersebut sebagai solusi.
Karena mesin-mesin tsb bersesuaian dengan tujuan utama kami yaitu agar ternak warga tidak berkeliaran di areal HGU perkebunan Rapala, sekaligus mengajarkan kepada para pemilik ternak untuk meninggalkan pola beternak tradisional kearah yang lebih modern dan intensif, sehingga binatang ternak yang dihasilkan lebih berkualitas dan bermutu tinggi kedepannya. Termasuk dengan pendekatan peternakan modern tsb, bisa menghindarkan ternak dari penyakit PMK (Penyakit Mulut Kuku) yang sedang mewabah saat ini. Tutup Defri. (Sahrul)
Pengirim berita Sahrul Akbar.