Polsek Labuhan Ruku gelar konferensi pers kasus pencurian, 2 orang pelaku di hadiahi “Timah Panas”
Batubara-jurnalpolisi,id
Tidak butuh waktu lama, dalam tempo 1 X 24 jam, Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus 3 pelaku pencurian. Dua pelaku terkulai diberi hadiah timah panas, karena mencoba melawan petugas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi, SH. MH, didampingi Waka Polsek, Iptu Ahmad Fahmi, Kanit Reskrim, Ipda C Panggabean, saat gelar Konfrensi Pers di Makopolsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara. Rabu (25/05/2022).
Disebut AKP Fery, bahwa sejak hari pertama dilantik menjadi Kapolsek, sudah berkomitmen, siapa saja yang melakukan tindak kejahatan kriminal di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Labuhan Ruku, akan ditindak tegas.
“Hari ini ada 2 kasus pencurian di Wilkum Polsek Labuhan Ruku yang kita ungkap. Dari 4 orang tersangka. 3 orang yang berhasil kita tangkap ” ungkap AKP Fery Kusnadi” Kapolsek labuhan ruku, yang sebelum nya menjabat Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
Kasus pertama korbannya, Halimatun Sa’diah, Warga Dusun III Pokan Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Terjadi hari Jumat (20/5/22) sekira pukul 04.00 Wib.
Pelakunya, ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Pelaku masuk kerumah korban mengambil Hendphone (Hp), sedangkan HP curiannya selanjutnya dijual kepada penadah Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
“ASF Alias Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Sakdiah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tidak hanya mencuri HP dan pelaku juga berhasil mencuri uang tunai Rp 10 juta, pelaku mengambil uang korban didalam lemari,” jelas Fery.
Kasus kedua juga pencurian, pelaku M As alias Asri, Warga Linkungan I Kelurahan Tanjung Tiram, Asri melakukan aksinya bersama Emid, yang kini masih buron alias DPO, ujarnya.
Mereka melakukan pencurian di toko milik Fahrur Rozi, Warga Dusun II Desa Pahang, Talawi pada tanggal 1 April 2022.
“Asri masuk ke toko berhasil menggasak barang – barang elektronik dan perabotan rumah tangga, sekira pukul 02.00. WIB, total kerugian 5 juta rupiah,” papar Kapolsek.
Naga dan Asri ternyata residivis kasus yang sama, sudah pernah masuk sel juga, semenjak keluar penjara kembali membuat ulah yang sangat meresahkan warga.
Dua orang pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman kurungan 7 tahun, sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP, ancaman 5 tahun.
Polsek Labuhan Ruku juga menghimbau warga, apabila menjadi korban tindak kejahatan untuk segera melapor, dan petugas siap untuk melayani laporan warga dan langsung di tindaklanjuti, pungkas Kapolsek Labuhan Ruku.
Kini ketiga pelaku tindak kejahatan bersama barang bukti Hp dan uang telah diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku.
(Zul marpaung)