Polsek Gubeng Surabaya Telah Meringkus Tersangka Pengedar Uang Palsu

Surabaya – jurnalpolisi.id

Kepolisian Sektor Polsek Gubeng Surabaya telah meringkus tersangka transaksi uang palsu (upal).
Meski masih marak terjadi, walaupun arus mudik dan arus balik Lebaran sudah usai.

Polisi yang mengetahui adanya peredaran uang palsu ini, langsung bergegas melakukan penyelidikan di Warkop Maestro, Jalan Kali Rungkut Surabaya berdasarkan informasi dari masyarakat,”Ungkapnya.

Kapolsek Gubeng Surabaya Kompol Sodiq Effendi mengatakan, begitu penyelidikan dilakukan di lokasi, petugas dari Reskrim Polsek Gubeng Surabaya telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Noveandy Arkian Perdana (26) warga Perum Griya Kencana Mulya S No. 3 RT 01 / RW 12, Desa Candimulyo Kabupaten Jombang.(18/5/2022)

Pada saat di warkop, Noveandy saat itu sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan seratus ribu rupiah.

Modusnya adalah pelaku ini menjual kepada orang lain dengan cara pemesan membeli 1 lembar uang asli lalu mendapat 2 lembar uang kertas palsu. Pelaku sendiri membeli uang palsu, dengan 1 lembar uang asli lalu mendapat 3 lembar uang palsu.

“Pelaku awalnya kulakan uang kertas palsu sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar, dikirim melalui paket. Diperoleh tersangka beli secara online melalui FB kepada seseorang berisial “P”.

Dari pelaku ini, Polisi menyita barang bukti, Uang kertas palsu pecahan Rp100.000, sebanyak 97 lembar, HP merk Asus warna hitam dan Tas slempang warna biru milik tersangka

Saat ini tersangka telah melanggar Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHPidana. (Angga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *