Polresta Banyuwangi Keluarkan Restorative Justice Terhadap Duo Emak-Emak yang Viral Mencuri di Toko
Mei 31, 2022
BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Curi tas berisi barang-barang berharga di salah satu toko di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), diamankan polisi. Beruntung keduanya tak dijebloskan penjara, setelah polisi menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kapolresta Banyuwagi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kedua IRT berinisial HW (39), asal Desa/Kecamatan Rogojampi dan YS (55), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.
“Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 30 Mei kemarin,” ujar Lita, Selasa (31/5/2022).
Mereka diamankan setelah menggondol tas berisi barang-barang berharga milik EW (29), perempuan asal Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi.
Aksi kedua pelaku berlangsung pada Sabtu (21/5/2022), di salah satu toko di Desa Gintangan tempat korban bekerja. Saat itu pelaku datang ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menyibukkan korban, sebagai kasir toko.
Kebetulan saat itu korban tengah bekerja sendiri. Saat itulah salah satu pelaku menggasak tas yang berada di dekat meja kasir. Di dalam tas berisi perhiasan, voucher belanja, uang tunai, serta dompet berisi KTP, tiga ATM, dan surat-surat kendaraan milik korban.
“Setelah berhasil mengambil tas korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan toko,” tambah Iptu Lita.
Rupanya aksi keduanya terekam kamera CCTV yang terasang di dalam toko dan menjadi viral di media sosial. Berbekal rekaman itu, korban langsung melapor ke Polsek Rogojampi.
Laporan korban ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku dibawa ke Polsek Rogojampi dan dipertemukan dengan korban,” ujar Kasihumas Polresta Banyuwangi.
Dari situ terungkap motif pelaku karena hidup seorang diri tanpa seorang suami, sehingga mereka nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah mendengar jawaban dari pelaku, korban memaafkan perbuatan mereka. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.
“Kasus ini telah di RJ kan. Sebab nilai kerugian tak sampai melebihi Rp. 2,5 juta. Kedua pelaku juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelapor kemudian mencabut laporannya,” pungkasnya. (Hms/ Singgih )