Polres Nias Gelar Konfrensi Pers, Korban Penikaman di Desa Lolozasai Kec. Gido Kab. Nias, Korban di Nyatakan Meninggal Dunia
Mei 20, 2022
Gunungsitoli – jurnalpolisi.id
Tersangka DPB Alias Ama Keila, 25, Petani, warga Dusun I, Desa Ladea, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, kini harus meringkuk di dalam penjara akibat perbuatannya menikam Lestarius Gulo alias Lesi, 25, petani, dengan sebilah pisau hingga tewas, yang terjadi pada hari Jum’at (15/4/2022) lalu, sekira pukul 22.00 Wib, di Dusun II, Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabuaten Nias, tepatnya di dalam warung milik Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K. yang diwakili oleh KBO Sat Reskrim Polres Nias IPTU Sugiabdi, saat menggelar konferensi pers di Lorong utama Gedung Mapolres Nias, Rabu (18/5/2022) siang.
” Kejadiannya berawal saat adik korban yang bernama Eka Novianto Gulo Alias Eka menelpon korban dan memberitahukan kalau dia sudah dipukuli,” kata Iptu Sugiabdi dengan didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Dermawan Laoli dan Plh. Kasi Humas Aiptu Yadsen F. Hulu.
Mendengar itu, lalu korban bersama dengan adik kandungnya yang lain bernama Jeptianus Gulo Alias Jepi berangkat dari rumahnya menuju ke tempat adiknya Eka Novianto Gulo Alias Eka berada “, Kata Sugiabdi.
Setelah korban bersama dengan adiknya sampai di simpang Lolozasai tempat keberadaan adiknya Eka Novianto Gulo Alias Eka, lalu korban berkata kepada adiknya Eka Novianto Gulo Alias Eka,” Dimana mereka ? Tanya korban. “ Mereka berada di warung milik Ama Berlin “, jawab Eka. Kemudian korban bersama dengan kedua adik kandungnya berangkat dari simpang Lolozasai menuju warung milik Ama Berlin dengan mengendarai sepeda motor yang mana korban di bonceng oleh Jepi dan Eka mengendarai sendiri sepeda motornya.
Sesampainya di warung milik Ama Berlin, korban masuk di dalam tempat duduk di sebelah warung, dimana ditempat tersebut ada Pelaku DPB Alias Ama Keila, Sahatna Boy Bate’e Alias Sibaya Ica, Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin, Budiman Laoli Alias Ama Susi, Mafati Bate’e Alias Marfan.
Korban langsung menuju tempat duduk Sahatna Boy Bate’e Alias Sibaya Ica sambil berdiri di depannya dan mengatakan “ Siapa yang berani memukul kau tadi Eka ? ”
” Mereka semua “, Jawab Eka.
” Mendengar perkataan Eka, spontan Sahatna Boy Bate’e Alias Sibaya Ica berdiri dari tempat duduknya dan kemudian korban mengeluarkan pisau dengan menggunakan tangan kanannya dari pinggang sebelah kanannya”, ujar Sugiabdi.
” Melihat itu Sahatna Boy Bate’e Alias Sibaya Ica mendorong meja yang ada di depannya begitu juga Pelaku DPB Alias Ama Keila mendorong meja yang ada di depannya kemudian berlari menuju jalan umum, kemudian Korban bersama dengan kedua adiknya mengejar Pelaku DPB Alias Ama Keila dan Sahatna Boy Bate’e Alias Sibaya Ica sambil memegang pisau, kemudian Sahatna Boy Bate’e Alias Sibaya Ica berlari ke belakang warung sedangkan Pelaku DPB Alias Ama Keila masuk ke dalam warung “, beber Sugiabdi.Lalu korban bersama dengan adiknya Eka dan Jepi terus mengejar DPB Alias Ama Keila (pelaku) ke dalam warung, namun pada saat itu korban dan kedua adiknya ditahan oleh Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin bersama istrinya (pemilik warung) di depan pintu masuk warung.
” Kemudian korban dan adiknya Eka berlari ke arah jendela sebelah kiri warung dan pada saat itu Pelaku DPB Alias Ama Keila sedang berdiri membelakangi jendela warung “, Lalu Eka menusuk bahu sebelah kiri Pelaku DPB Alias Ama Keila dari luar jendela kemudian Pelaku DPB Alias Ama Keila berlari dari dalam warung menuju pintu keluar belakang warung,” beber Sugiabdi.
” Dan pada saat itu korban mengejar Pelaku DPB Alias Ama Keila namun setelah Korban dekat dengan Pelaku DPB Alias Ama Keila kemudian pelaku DPB Alias Ama Keila langsung menusukan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang kanannya ke dada sebelah kiri korban “, sebut Sugiabdi.
Setelah itu, kemudian Pelaku DPB Alias Ama Keila berlari menuju belakang warung dan korban bersama dengan kedua adik pergi dari warung itu menuju rumahnya kemudian Saat itu korban mengeluh sakit dan memberitahukan kepada adiknya jika ia telah ditikam oleh pelaku DPB Alias Ama Keila,” ujar Sugiabdi.
Keesokan harinya, sambung Sugiabdi korban di bawa ke puskesmas Gido dan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan oleh puskesmas Gido merujuk korban ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli.
” Pada hari Sabtu (16/42022) sekira pukul 13.00 Wib oleh pihak keluarga membawa korban berobat ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli, melihat kondisi korban yang tidak kunjung membaik lalu keluarga membawa korban pulang ke rumah pada hari Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, sesampainya di rumah korban meninggal dunia “, ujar Sugiabdi.
Sugiabdi membeberkan, dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang didapatkan dan hasil cek TKP kemudian terhadap Pelaku DPB Alias Ama Keila ditetapkan sebagai Tersangka dan dipersangkakan Melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan Acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara “, pungkas Sugiabdi.
” Motifnya Tersangka DPB Alias Ama Keila dendam karena sebelumnya pernah berselisih paham dan terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan sejak tanggal (19/4/2022) di RTP Polres Nias “ Jelas Sugiabdi
Dengan menggunakan baju tahanan bernomor 06 Tersangka DPB Alias Ama Keila turut dihadirkan pada saat Konfrensi Pers tersebut.
Sumber : Humas Polres Nias
Reporter : Rusman Jaya Zendrato