Pembangunan Rumah Transmigrasi Di Desa Dadahup Kuala Kapuas Diduga Terindikasi KKN

Kuala Kapuas – jurnalpolisi.id

Sebanyak 103 (seratus tiga) unit rumah Transmigrasi di Desa Dadahup, Kab.Kuala Kapuas, Prov.Kalteng diduga terindikasi KKN. Pasalnya, dari hasil investigasi Lsm Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kalteng dan Investigasi Respon Informasi Kasus Lingkar Borneo (IRIK-LB) Kalteng dan juga laporan dari masyarakat setempat bahwa sebagian bangunan rumah Transmigrasi di Desa Dadahup, Kab.Kuala Kapuas diduga dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Dimana diantaranya, pemasangan plat baja ringan untuk penopang dinding yang horizontal terlihat ada yang terpasang dan ada yang tidak. Kemudian, plat baja ringan yang vertikal dipasang dengan jumlah yang berbeda-beda yakni ada yang berjumlah 5(lima), 6(enam), 7(tujuh) dan 8(delapan). Sehingga, hal itu dapat mempengaruhi kekuatan dari bangunan rumah tersebut.

Jembatan titian rumah sebagian tidak dibangun sampai ke jalan. sehingga, hal itu membuat penghuni rumah kesulitan melewatinya. Dan juga, kayu lantai titiannya dipasang menggunakan kayu biasa. Akibatnya, sebagian kayu lantai titian sudah mengalami kerusakan.

Untuk setiap tong penampung air berkapasitas 500 liter tidak ditemukan adanya tower/tandun tempat penyimpanan tong tsb. Sehingga, nampak tong-tong penampung air tersebut diletakkan didepan rumah dan tidak ada isinya.

Terkait dengan hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, Winfried Corado Alva T.ST.MT menyampaikan bahwa mereka sudah menerima aduan dari Lsm itu dan juga sudah memberikan surat penjelasan dan tanggapan terkait apa yang mereka sampaikan.

Dalam penjelasannya, Winfried mengatakan pekerjaan itu sudah dilaksanakan pemeriksaan bersama BPK RI dan apabila dikemudian hari terjadi kekurangan maka keuangannya akan dikembalikan ke Negara sesuai dengan nilai kekurangan pekerjaannya.

Lanjutnya, keluhan-keluhan dari masyarakat seperti tidak adanya air bersih serta kekurangan-kekurangan dari pekerjaan akan dipenuhi lebih lanjut karena masih dalam tahap pemeliharaan pekerjaan dan belum diserah terimakan untuk kedua kalinya.

Dia menambahkan, terkait nilai kontrak yang disampaikan Lsm sebesar Rp. 32.609.444.138.11,(tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus tiga puluh delapan sebelah rupiah), tidaklah tepat. Sebab, Nilai kontrak yang sebenarnya sebesar Rp.26.762.329.700,(dua puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah). Hal itu disebabkan adanya pemotongan anggaran oleh kementerian PDT dan transmigrasi Jakarta. Sehingga hal itu mengakibatkan terjadinya penurunan nilai anggaran bangunan dan lain lain. Akibatnya, pembangunan rumah Transmigrasi disesuaikan dengan nilai kontrak anggaran yang sudah di potong. (RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *