Pelaku Perampokan Modus Mobil Travel Dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas
Banyumas – jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap Kasus perampokan dengan modus mobil travel yang terjadi di Jalan Raya Ajimut Desa Waled, Kec.Waled Kab Cirebon pada 11 Mei 2022 lalu.
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan diantaranya NP (30) warga Grumbul Karet Kelurahan Sumpiuh, Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas, DA (26) warga Grumbul Karet, Kelurahan Sumpiuh, Kec Sumpiuh Kab. Banyumas dan MK (18) warga Desa Kradenan Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku mencari dan merayu korban di pull bus yang mau pulang ke Jakarta supaya mau ikut ke dalam mobil pelaku dengan alasan mobil tersebut adalah mobil travel plat hitam.
Pada hari Rabu (11/5/22) pukul 21.30 WIB para pelaku sampai di tempat pemberhenti Bus Sinar Jaya di Kelampok – Brebes. Setelah Satu jam kemudian AD (40) warga asal Kab. Tegal datang bersama seorang laki-laki (calon korban) dan masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan melaju ke arah Cirebon.
Setelah perjalanan kurang lebih dua jam, tepatnya di jalan raya daerah Cirebon AD bersama tiga orang pelaku lainya melancarkan aksinya dengan cara menyekap leher korban dan menodongkan obeng di dada korban, mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali dan lakban warna cokelat, serta melakban mulut korban.
Selanjutnya para pelaku mengambil uang yang ada di dalam dompet korban dan HP milik korban. Setelah barang-barang milik korban diambil di tengah jalan tepatnya di daerah Cirebon, korban yang masih dalam kondisi terikat itu diturunkan dari dalam mobil dan ditinggalkan di depan warung kosong.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari sumber informasi Unit Resmob Polresta Banyumas langsung bergerak dan mengamankan orang yang diduga pelaku perampokan tersebut.
“Kami mengamankan tiga orang pelaku dalam dugaan kasus perampokan bermodus mobil travel yang terjadi di kawasan jalan raya Cirebon. Para pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Banyumas pada tanggal 13 Mei 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Cirebon kabupaten dengan hasil bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2022 jam 23.30 WIB, sesuai dengan Laporan korban pada tanggal 12 Mei 2022.
“Kami telah berkordinasi dengan Polres Cirebon dimana peristiwa itu terjadi, selanjutnya kami mengamankan pelaku ke Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
(Arif JPN)