Mukadam,Menyerahkan Pelaku kejahatan Yg Beraksi di 11 TKP .
Mei 26, 2022
Lampung Tengah – jurnalpolisi.id
Operasi Sikat Krakatau (OSK) tahun 2022, dilaksanakan secara sporadis, satu persatu para tersangka dicokok petugas, bahkan ada yang merasa ketakutan setelah diimbau oleh polisi, lalu menyerahkan diri.
Saidi (25), warga Mataram Ilir Kecamatab Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), penjahat yang terkenal licin dan lincah mengelabui petugas, meskipun sudah dikepung puluhan personel gabungan. Namun, lelaki yang memiliki dua putra tersebut mampu menerobos blokade petugas, sementara tiga orang rekanya berhasil dibekuk satu persatu dirumahnya.
Namun keberhasilanya lolos dari kepungan petugas, bukan berarti semakin membuatnya aman dan nyaman. Akan tetapi justru dirinya makin tersiksa, dihantui rasa takut disetiap hela napasnya, sehingga makan minum dan tidur selalu merasa resah gelisah, bahkan kian tersiksa lahir batin.
Kehadiran Saidi pelaku kejahatan yang sempat lolos dari sergapan petugas tersebut di Polres Lamteng, dengan ditemani kedua orang tuanya, paman, keluarga aparatur Kampung bahkan seorang anggota legislatif untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lamteng, Kamis (26/05/2022).
Penyerahan diri Saidi oleh pihak keluarga yang diwakili Mukadam (Ketua Komisi IV DPRD) diterima langsung oleh Wakapolres Lamteng, Kompol Poelong Arsya Sidanu SIK mewakili Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas
Kepada petugas Mukadam menyampaikan kehadiranya beserta rombongan untuk mengantar seorang warga (Saidi), yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan.
“Kami datang untuk menyerahkan warga kami, yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan. Penyerahan tersangka ini, adalah kesadaran sendiri pelaku, tanpa ada tekanan,” jelasnya.
Bahkan, kepada Wakapolres dan Kasat Reskrim, Ketua Komisi IV DPRD Lamteng tersebut sangat mengapresiasi langkah polisi dalam menjaga keamanan dan kenyaman masyarakat dari gangguan Kamtibmas.
“Saya sangat mengapresiasi sekali, langkah petugas dalam menegakan aturan yang ada, sehingga diharapkan ke depan Lamteng semakin aman dan nyaman,” ujarnya.
Terkait diserahkannya pelaku kejahatan oleh keluarga dan tokoh serta aparatur Kampung, Wakapolres Kompol Poelong Arsya Sidanu mengaku mengapresiasi langkah tersebut, karena cepat atau lambat pelaku kejahatan pasti akan tertangkap.
“Terimakasih atas langkah yang diambil pelaku dan keluarga untuk menyerahkan diri kepada polisi. Sebelum dilakukan tindakan tegas. Kami menjamin keamanan dan keselamatan setiap pelaku yang mau menyerahkan diri, dengan kesadaran sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mengatakan, diserahkanya pelaku kejahatan oleh keluarga kepada polisi, berkat sosialisasi dan imbauan. Itu semua merupakan langkah persuasif polisi dalam memberikan keamanan, dan kenyaman bagi masyarakat. Bahkan langkah tersebut, ditempuh kepolisian untuk menjamin keamanan kenyaman serta keselamatan para pelaku.
Namun, meski demikian pelaku kejahatan tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Ya harus menjalani hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Pelaku Saidi bersama ketiga rekanya yang tertangkap terlebih dahulu diawal digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2022, sambung Kasat Reskrim dalam catatan kepolisian telah melakukan aksi kejahatan di 11 TKP, di 2 kecamatan.
“Tersangka Saidi dan ketiga rekanya dijerat dengan Pasal berlapis, 363, 365, dan 368 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara Saidi, ayah dengan dua orang anak, merupakan putra sulung dari ayah dan ibunya, kepada wartawan tersangka mengaku, takut dan pasti akan tertangkap.
“Terimakasih atas langkah yang diambil pelaku dan keluarga untuk menyerahkan diri kepada polisi. Sebelum dilakukan tindakan tegas. Kami menjamin keamanan dan keselamatan setiap pelaku yang mau menyerahkan diri, dengan kesadaran sendiri,” tegasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mengatakan, diserahkanya pelaku kejahatan oleh keluarga kepada polisi, berkat sosialisasi dan imbauan. Itu semua merupakan langkah persuasif polisi dalam memberikan keamanan, dan kenyaman bagi masyarakat. Bahkan langkah tersebut, ditempuh kepolisian untuk menjamin keamanan kenyaman serta keselamatan para pelaku.
Namun, meski demikian pelaku kejahatan tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Ya harus menjalani hukuman sesuai perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Pelaku Saidi bersama ketiga rekanya yang tertangkap terlebih dahulu diawal digelarnya Operasi Sikat Krakatau 2022, sambung Kasat Reskrim dalam catatan kepolisian telah melakukan aksi kejahatan di 11 TKP, di 2 kecamatan.
“Tersangka Saidi dan ketiga rekanya dijerat dengan Pasal berlapis, 363, 365, dan 368 KUHPidana,” pungkasnya.
Sementara Saidi, ayah dengan dua orang anak, merupakan putra sulung dari ayah dan ibunya, kepada wartawan tersangka mengaku, takut dan menyesal, bahkan berjanji akan tobat.
“Saya takut dicari polisi. Saya mengaku salah, dan menyesal serta berjanji mau tobat,” ungkapnya.
( Sudarmanono jpn)