Miliki Sabu-Sabu, Lebaran di Kantor Polisi

Mei 1, 2022

Langkat – jurnalpolisi.id

Polsek Selesai berhasil mengamankan 2 oramg pemuda pemilik/menguasai sabu-sabu 2 paket, dan 5 paket sabu yang lagi santai duduk diatas sepeda motornya, Sabtu (30/4/22)..

Kedua teesangka diduga pemilik / menguasai Narkoba jenis Sabu-sabu, Angi Trisandi 30 (thn) alamat, Dsn 3, desa Sei Limbat Kec. Selesai Kab. Langkat, Surya alias (S) 35 (thn) Dsn 4 gang Kartini desa Sei Limbat Kec. Selasai Kab. Langkat.

Kedua tersngka diamankan di tempat yamg berbeda Anggi diamankan di jalan Pertanian dusun 5 desa Sei limbat kec Selasai,berawal dari informasi masyarakat keberadaan Anggi di jalan pertanian.

Mendapat keberadaan Anggi Polsek Selesai betgerak kelokas yang di maksud dan benar saja,unit reskrim Selesai mendapatkan terduga pemilik sabu-sabu sedang duduk diatas kreta dan meminum es, tidak menunggu waktu lama unit Reskrim Selesai mengamankan tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus Narkoba jenis Sabu -sabu.

Hasil introgasi Polsek Selesai tersangka mendapat barang haram teesebut sari temannya yang bernama Surya, kemu dian unit reskrim bergerak menuju lokasi keberadaan Surya.

Setelah mendapat imformasi tentang keberdaan kedua Surya di jalan dusun 4 gang Kartini desa sei libat kc Selesa . unit reskrim menndapatkan tersangka sedang duduk dekat kandamg ayam di belakang rumahnya.

Di kediaman Surya Reskrim Polsek Selesai mengamankan Surya dan mendapatkan beberapa barang bukti, 2 paket ukuran sedang,5 paket kecil Rp 50.000.

Dikediaman surya turut juga didapatkan timbangan elektronik, pilet alat scop sabu, plastik pitih pembungkus sabu sebanyak 43 pcs, saatu unit sepeda motor nomor polisi 2616 RBI warna merah.

KapolsekSelesai AKP Joko S mengatakan At mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut di beli untuk dijualnya kembali, At membeli dengan harga Rp 9000.00/gram dari Surya.kedua tersngka di kenalan UU no 35 thn 2009 tentang Narkoba.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan/dibawa ke Polsek selesai guna interogasi lanjut, selanjutnya tersangka diserahkan/limpah ke Polres untuk proses Sidik. (Sahrul)

Pengirim berita Sahrul Akbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *