Kontribusi Ganti Lahan Pembangunan Bendungan Temef Tak Jelas ,Komisi III DPRD TTS Turun Klarifikasi.

Mei 23, 2022

NTT, jurnalpolisi.id

Kontribusi biaya ganti lahan pembangunan multi yeras bendungan temef oleh Pemerintah Propinsi NTT hingga saat ini tidak jelas hak-hak masyarakat akibatnya Jumat (20/05/2022) lalu Komisi III DPRD Kab TTS turun langsung melakukan rapat klarifikasi bersama beberapa instansi terkait ganti rugi lahan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan Temef,di Kecamatan Oenino.

Rapat klarifikasi yang di pimpin Ketua Komisi III DPRD TTS Dr.Marten Tualaka.SH.MSi langsung memperisilahkan pihak Balai Wilayah Sungai Nusatengga II ( BWS) untuk menjelaskah sejumlah persoalan yang di adukan masyarakat di balai pertemuan kompleks bendungan Temef, berhubung adanya pengaduan masyarakat desa Konbaki, Oenino dan Pene Utara ke Komisi III beberapa waktu lalu.

PPK pengadaan tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Beni Malelak dalam klasifikasinya menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan dari awal yaitu perencanaan, penetapan lokasi persiapan yang mana saat itu didelegasikan kepada Dinas PRKP TTS dan itu sudah dilakuan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS, namun ada kendala sehingga sampai saat ini belum ada ganti rugi karena masih dalam proses penetapan lokasi definitif.” Katanya.

Di katakannya hingga saat ini statusnya baru sampai pada usulan batas definitif, harus ditetapkan peta bidang oleh BPN “Jadi intinya BPN akan menetapkan peta bidang daftar nominatif berdasarkan penetapan peta definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan , sehingg berdasarkan itu maka argo BWS mulai berjalan dari pengadaan Apresal.” Jelas Beny.

Setelah Apresal lanjut Beny Malelak,masih dilakukan musyawarah ganti rugi yang dituangkan dalam BAP, kemudian ada validasi data lagi baru usulkan ke Menteri keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Untuk Temef tahun ini pagu ada 50 Milyar namun setelah Apresal keluar kita akan usul perubahan.” Tambahnya

Sementara itu pihak BPN Kab TTS melalui Alberto Selan dalam penjelasannya mengatakan bahwa inventarisasi tanah sudah dilakukan sejak tanggal 23/8/2021 hinga 16/10/2021dengan hasil sebagai berikut “Jumlah bidang di desa Konbaki 401 dengan luas 216,25, Desa Pene Utara 34 bidang dengan luas 62,94 persen,Desa Oenino 95 bidang dengan 13,11 ha.

Selain itu +93 ,1 ha areal yang tidak bisa diidentifikasi karna sudah ada konstruksi pbanguna luas aliran sungai +115,9 ha sehingga total areal berdasarkan permintaan BWS +497,78 ha.” Urainya.

Kendati demikian lanjut Berto Selan,kendala yang dihadapi BPN selama ini yaitu penetapan lokasi definitif yang mana masih menunggu Kementerian Kehutanan keluarkan peta bidang tanah barulah diumumkan, dalam areal pembangunan ada juga kawasan kehutanan yang sudah ada tapal batas dan harus ada SK definitif dan tidak bisa kita karang mengarang.” Tutup Alberto Selan.

Selanjunya Semuel Nubatonis,Kasi Pemulahan Kawasan Hutan dari BPKH kupang dalam tanggapannya mengatakan bahwa sesuai penetapan lokasi Temef pada tahun 2016 kementerian LHK terkait kebutuhan lahan Temef maka sudah jadi APL, sehingga pada tahun 2020 dilakukan pemasangan pilar batas yang kemudian sudah di kirim ke Jakarta.” Urainya.

“Di jelaskannya bahwa,sesuai regulasi UU Cipta Karya dan Permen LHK No.7 tahun 2021 sebelum ada penetapan data yang ada bisa digunakan untuk identifikasi di lapangan“Kami “sudah rapat bersama untuk klarifikasi, dan dari penentuan lokasi awal kita masih tunggu penlok yang pasti karna ada selisih 32,1 ha yang masuk kawasan hutan,sehingga perlu ada revisi penlok /.” Jelas Nubatonis.

Dirinya meminta kepada BPN Kab TTS untuk penetapan lokasi segera diumumkan agar tidak ada pengharapan palsu kepada masyarakat yang kemudian terjadi tumpang tindih dan tidak jelas sehingga masyarakat di rugikan.” Ujarnya.

Dengan demikian Ketua Komisi III, DR Marthen Tualaka.SH.MSi, setelah mendengar klarifikasi instansi yang bertanggung jawab untuk pembangunan Bendungan Temef maka komisi III meminta agar para pihak tingkatkan koordinasi antar lembaga untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan masyarakat sehingga masyarakat tidak di rugikan karena progres fisik pembangunan telah mencapai 53 persen,namun hak masyarakan belum terbayarkan.

Di tegaskan Dr.Marten Tualaka bahwa saat ini proses sedang berjalan maka DPR dan Pemda siap berjuang untuk koordinasi secara berjenjang dan komisi III siap lakukan kordinasi sampai di tingkat manapun demi kepentingan masyarakat,” Kami masih ada disini untuk kawal hak- hak masyarakat, Kita akan bangun komonikasi dengan BPN maupun Kehutanan serta pihak terkait bahkan sampai mentripun kami akan segera ke jakarta untuk pertanyakan kendala yang terjadi demi hak rakyat.“ Tegasnya.

Selain itu Lorens Jehau,Viktor Soinbala , Jean Neonufa, Dexi Letuna, Yupich Boimau,dan Askenes G Afi anggota Komisi III DPRD TTS senada mereka tegas meminta pihak BPN,Kehutanan dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II untuk konsisten membayar hak masyarakat dan jangan main kong kali kong terkait hak masyarakat karena sampai mentripun mereka akan turun untuk mencaritahu kendala yang terjadi sehingga sudah 50 persen progres fisik pembangunan bendungan Temef rampung,hak masyarakat belum di bayarkan.

Pantauan wartawan di balai pertemuan bendungan Temef, hadir dalam rapat tersebut yakni rombongan Komisi III DPRD TTS yang dipimpin DR Marthen Tualaka.SH.MSi,Sekretaris Askenas Afi dan anggota Laurens Jehau,Dexi Letuna, Viktor Soinbala, Yupich Boimau ,Jean Neonufa , dan Dari Pemda TTS diwakili oleh kepala dinas PUPR Marthelens Liu dan Kadis PRKP Ot Tahun dan staf.

Sementara itu hadir pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II yang diwakili oleh Kasi OP Johanes Harapan, PPK pengadaan tanah Beni Malelak, BPKH Kupang Semuel Nubatonis, BPN Kab TTS Alberto Selan,dan pihak pelaksana Waskita Karya dan Nindya Karya serta perwakilan masyarakat desa Oenino, Konbaki dan Pene Utara.( Tim )

Kontribusi biaya ganti lahan pembangunan multi yeras bendungan temef oleh Pemerintah Propinsi NTT hingga saat ini tidak jelas hak-hak masyarakat akibatnya Jumat (20/05/2022) lalu Komisi III DPRD Kab TTS turun langsung melakukan rapat klarifikasi bersama beberapa instansi terkait ganti rugi lahan bagi masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan Temef,di Kecamatan Oenino.

Rapat klarifikasi yang di pimpin Ketua Komisi III DPRD TTS Dr.Marten Tualaka.SH.MSi langsung memperisilahkan pihak Balai Wilayah Sungai Nusatengga II ( BWS) untuk menjelaskah sejumlah persoalan yang di adukan masyarakat di balai pertemuan kompleks bendungan Temef, berhubung adanya pengaduan masyarakat desa Konbaki, Oenino dan Pene Utara ke Komisi III beberapa waktu lalu.

PPK pengadaan tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II, Beni Malelak dalam klasifikasinya menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan dari awal yaitu perencanaan, penetapan lokasi persiapan yang mana saat itu didelegasikan kepada Dinas PRKP TTS dan itu sudah dilakuan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS, namun ada kendala sehingga sampai saat ini belum ada ganti rugi karena masih dalam proses penetapan lokasi definitif.” Katanya.

Di katakannya hingga saat ini statusnya baru sampai pada usulan batas definitif, harus ditetapkan peta bidang oleh BPN “Jadi intinya BPN akan menetapkan peta bidang daftar nominatif berdasarkan penetapan peta definitif yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan , sehingg berdasarkan itu maka argo BWS mulai berjalan dari pengadaan Apresal.” Jelas Beny.

Setelah Apresal lanjut Beny Malelak,masih dilakukan musyawarah ganti rugi yang dituangkan dalam BAP, kemudian ada validasi data lagi baru usulkan ke Menteri keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Untuk Temef tahun ini pagu ada 50 Milyar namun setelah Apresal keluar kita akan usul perubahan.” Tambahnya

Sementara itu pihak BPN Kab TTS melalui Alberto Selan dalam penjelasannya mengatakan bahwa inventarisasi tanah sudah dilakukan sejak tanggal 23/8/2021 hinga 16/10/2021dengan hasil sebagai berikut “Jumlah bidang di desa Konbaki 401 dengan luas 216,25, Desa Pene Utara 34 bidang dengan luas 62,94 persen,Desa Oenino 95 bidang dengan 13,11 ha.

Selain itu +93 ,1 ha areal yang tidak bisa diidentifikasi karna sudah ada konstruksi pbanguna luas aliran sungai +115,9 ha sehingga total areal berdasarkan permintaan BWS +497,78 ha.” Urainya.

Kendati demikian lanjut Berto Selan,kendala yang dihadapi BPN selama ini yaitu penetapan lokasi definitif yang mana masih menunggu Kementerian Kehutanan keluarkan peta bidang tanah barulah diumumkan, dalam areal pembangunan ada juga kawasan kehutanan yang sudah ada tapal batas dan harus ada SK definitif dan tidak bisa kita karang mengarang.” Tutup Alberto Selan.

Selanjunya Semuel Nubatonis,Kasi Pemulahan Kawasan Hutan dari BPKH kupang dalam tanggapannya mengatakan bahwa sesuai penetapan lokasi Temef pada tahun 2016 kementerian LHK terkait kebutuhan lahan Temef maka sudah jadi APL, sehingga pada tahun 2020 dilakukan pemasangan pilar batas yang kemudian sudah di kirim ke Jakarta.” Urainya.

“Di jelaskannya bahwa,sesuai regulasi UU Cipta Karya dan Permen LHK No.7 tahun 2021 sebelum ada penetapan data yang ada bisa digunakan untuk identifikasi di lapangan“Kami “sudah rapat bersama untuk klarifikasi, dan dari penentuan lokasi awal kita masih tunggu penlok yang pasti karna ada selisih 32,1 ha yang masuk kawasan hutan,sehingga perlu ada revisi penlok /.” Jelas Nubatonis.

Dirinya meminta kepada BPN Kab TTS untuk penetapan lokasi segera diumumkan agar tidak ada pengharapan palsu kepada masyarakat yang kemudian terjadi tumpang tindih dan tidak jelas sehingga masyarakat di rugikan.” Ujarnya.

Dengan demikian Ketua Komisi III, DR Marthen Tualaka.SH.MSi, setelah mendengar klarifikasi instansi yang bertanggung jawab untuk pembangunan Bendungan Temef maka komisi III meminta agar para pihak tingkatkan koordinasi antar lembaga untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan masyarakat sehingga masyarakat tidak di rugikan karena progres fisik pembangunan telah mencapai 53 persen,namun hak masyarakan belum terbayarkan.

Di tegaskan Dr.Marten Tualaka bahwa saat ini proses sedang berjalan maka DPR dan Pemda siap berjuang untuk koordinasi secara berjenjang dan komisi III siap lakukan kordinasi sampai di tingkat manapun demi kepentingan masyarakat,” Kami masih ada disini untuk kawal hak- hak masyarakat, Kita akan bangun komonikasi dengan BPN maupun Kehutanan serta pihak terkait bahkan sampai mentripun kami akan segera ke jakarta untuk pertanyakan kendala yang terjadi demi hak rakyat.“ Tegasnya.

Selain itu Lorens Jehau,Viktor Soinbala , Jean Neonufa, Dexi Letuna, Yupich Boimau,dan Askenes G Afi anggota Komisi III DPRD TTS senada mereka tegas meminta pihak BPN,Kehutanan dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II untuk konsisten membayar hak masyarakat dan jangan main kong kali kong terkait hak masyarakat karena sampai mentripun mereka akan turun untuk mencaritahu kendala yang terjadi sehingga sudah 50 persen progres fisik pembangunan bendungan Temef rampung,hak masyarakat belum di bayarkan.

Pantauan wartawan di balai pertemuan bendungan Temef, hadir dalam rapat tersebut yakni rombongan Komisi III DPRD TTS yang dipimpin DR Marthen Tualaka.SH.MSi,Sekretaris Askenas Afi dan anggota Laurens Jehau,Dexi Letuna, Viktor Soinbala, Yupich Boimau ,Jean Neonufa , dan Dari Pemda TTS diwakili oleh kepala dinas PUPR Marthelens Liu dan Kadis PRKP Ot Tahun dan staf.

Sementara itu hadir pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II yang diwakili oleh Kasi OP Johanes Harapan, PPK pengadaan tanah Beni Malelak, BPKH Kupang Semuel Nubatonis, BPN Kab TTS Alberto Selan,dan pihak pelaksana Waskita Karya dan Nindya Karya serta perwakilan masyarakat desa Oenino, Konbaki dan Pene Utara.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *