Kapolres Kerinci Hadiri Sosialisasi Peraturan Presiden Tentang Pungli
Mei 25, 2022
Sungai Penuh- jurnalpolisi.id
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho bersama satgas saber pungli Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci hadiri acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang di buka langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Selasa, (24/05/2022).
Acara yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Irwasum Polri selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli memberikan arahan dan gambaran pungli yang terjadi di beberapa daerah.
“Ada beberapa hal dampak dari praktek pungli yaitu, meningkatnya biaya ekonomi, rusaknya tatanan masyarakat, dapat menghambat pembangunan sosial serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, ” jelas Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Ditambahkan Agung Budi Maryoto, untuk menghindari kegiatan pungli ada beberapa langkah untuk mengatasi pungli, yakni perlunya dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pengetahuan dan kesadaran hukum, perlunya implementasi kota bebas pungli untuk mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih bebas pungli, memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja agar semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Jambi, Kapolda Jambi dan jajarannya atas pelaksanaan sosialisasi Saber Pungli ini, semoga Provinsi Jambi bisa menjadi daerah yang bebas pungli “, tutup Agung Budi Maryoto.
(Hms/JPN)