Kadiv Propam Polri : 2022 Permasalahan Internal Anggota Polri tidak perlu dibawa ke Pradilan Umum
Mei 13, 2022
Jakarta – jurnalpolisi.id
Tak jarang Anggota Polisi menjadi obyek Keuntungan Pribadi para Penguasa untuk menjatuhkan Karir seorang Anggota Bhayangkara. Sehingga ditahun 2022 Pihak Polri mengambil sikap, untuk persoalan Internal Anggota Kepolisian diselesaikan di Devisi Kode Etik Propam.
Sehingga tidak Kaku Menerapkan Hukum kepada Anggota, Jika permasalahan tersebut bersifat Khilaf dan tak disengaja tidak harus di PTDH
” Propam Kuat , Polri Kuat,” ujar
Irjen Pol Ferdy Sambo, saat memberikan Kata Sambutan Rapat Kerja di Polda Metro Jaya.
Diapun mengatakan, banyak aduan yang masuk kepihaknya, termasuk persoalan Hukum di Gorontalo antar Anggota yang perlu mendapatkan Penanganan Serius.
” Ditahun 2022 Penyelesaian Permasalahan Anggota Polri tidak perlu diselesaikan dirana Peradilan Umum, Kecuali Persoalan Anggota dan Masyarakat,” tegas Anggota Polisi Berprestasi ini .
Putra Polisi dari Sulawesi ini , menjabarkan pula, bahwa pihaknya berharap seluruh Propam didaerah, agar lebih banyak memberikan Pembinaan kepada Anggota Polisi, jika terjadi hal hal yang sifatnya tidak terlalu berat untuk diselesaikan. ( Arif JPN )
****