ISNU Langkat Pertanyakan Keabsahan KTP Nurhabibah Dalam Kasus Pemurtadan
Langkat – jurnalpolisi.id
Pertanyakan Kebenaran Keabsahan KTP beragama Islam atas nama Nurhabibah Br Brutu Kelahiran Medan 11 Mei 1998 yang kini berdomisili di Jln Sy. Zainuddin No. 48 Desa Berandan Barat Kecamatan Babalan yang beragama Islam dahulunya seorang muslim tapi kini berganti keyakinan beragama Kristen.
Hal ini menjadi topik pembicaraan kalangan masyarakat arus bawah hingga kaum elit bukan saja di Langkat tapi kini viral dicentero Nusantara bahwasanya ada pemurtadan dengan pemaksaan kehendak dan ini telah melanggar hukum dan Undang-Undang dasar yang tertuang dalam pasal 29 yakni Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hal ini jelas diterangkan tidak ada unsur pemaksaan dalam berkeyakinan, Maka dalam hal ini PC ISNU Kabupaten Langkat mempertanyakan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat atas dasar apa Dukcatpil Langkat mengeluarkan KTP tersebut karena setelah usut investigasi oleh Divisi Litbang Investigasi & Advokasi Hukum UU PC ISNU Kabupaten Langkat bahwasanya keluarga dari Nurhabibah Br Brutu Pemeluk Agama Islam, jika ini benar ada upaya jalan TOL untuk pengurusan dokumen registrasi kependudukan dan catatan sipil tanpa ada dasar yang jelas kami memohon untuk segera revisi kembali dan meminta institusi kepolisian mengusut tuntas kasus ini dari mana sumber pengurusan dokumen registrasi kependudukan dan catatan sipil terjadi dan siapa yang membantu proses pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) tersebut. Tegas Buya Dhev selaku Ketua PC ISNU Kabupaten Langkat
PC ISNU Kabupaten Langkat sangat menyayangi jika ada oknum Dukcatpil Langkat yang berani menerima proses pembuatan KTP tanpa dasar. (Sahrul)
Pengirim berita Sahrul Akbar.