Ini Himbauan Kamtibmas Kapolres Lhokseumawe, Terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Hewan Ternak
Lhokseumawe – jurnalpolisi.id
Polres Lhokseumawe mengambil langkah cepat melakukan mitigasi guna antisipasi wabah penyakit kuku dan ternak (PMK) pada ternak di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Salah satu langkah yaitu melakukan penyuluhan dan memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat pemilik hewan ternak.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H, M.M mengatakan, terkait PMK Kapolres Lhokseumawe menghimbau kepada masyarakat melakukan langkah antisipasi wabah pada ternak yaitu penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sekarang ini terjadi di wilayah di Indonesia termasuk Aceh.
“Himbauan yang pertama, sebut Salman, lakukan pemotongan hewan sesuai prosedur. Kedua, jangan takut untuk memakan daging,” ujar Salman, kamis pagi (12/5/2022).
“Ketiga, lanjut Salman, pemotongan sapi harus dilakukan di RPH setempat. Keempat, jika hewan terkena penyakit ataupun virus segera laporkan kepetugas dinas terkait”.
“Terakhir, pembatasan lalu lintas hewan ternak dari daerah atau suspect,” pungkasnya.
Diinformasikan sebelumnya di kompas.com, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam jumpa pers virtual, Rabu (11/5/2022) menyampaikan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan dua daerah yang dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan, yaitu Kabupaten Aceh dan Kabupaten di Jawa Timur.
Untuk Kabupaten Aceh, ada dua daerahnya yang terpapar yaitu Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara Jawa Timur terdiri dari Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.
(Dody JPN)