Humas Polda NTB: Dua Kelompok Warga Yang Berseteru di Desa Mareje Sepakat Kembali Hidup Rukun dan Damai

Lombok Barat, NTB – jurnalpolisi.id

Masyarakat di Desa Mareje Kecamatan Lembar akhirnya sepakat berdamai pasca adanya kesalahpahaman yang terjadi setelah dimediasi oleh Polres Lombok Barat bersama para tokoh dan Pemerintah Daerah setempat.

Dalam mediasi yang digelar di rumah tokoh masyarakat, H Lalu Daryadi (Miq Dar), Rabu (4/5/2022), Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho S.I.K mengucapkan terimakasih kepada warga Desa Mareje atas kesadarannya untuk menjaga stabilitas keamanan dengan jalan damai agar kesalahpahaman tidak meluas.

Disampaikan dia bahwa Kepolisian Resor Lombok Barat mempunyai tanggung jawab penuh terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di wilayah Hukum Polres Lombok Barat.

“Dengan upaya pertemuan ini kami ucapkan terimakasih kepada tokoh masyarakat Sekotong, para tokoh agama dan seluruh masyarakat yang besar harapannya ingin menyelesaikan permasalahan, serta dengan pertemuan Mediasi ini bahwa permasalahan dianggap telah selesai dan berdamai,” ungkap Kapolres.

Sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah Pihak tersebut, masyarakat di Desa Mareje sepakat untuk berdamai dan kembali hidup rukun seperti biasanya.

Hal senada juga disampaikan oleh tokoh Masyarakat Sekotong H. Lalu Daryadi dalam kesempatan itu bahwa kesalahpahaman antar warga pasca keributan di Desa Mareje Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat selesai.

“Mediasi ini merupakan langkah dan upaya dalam penyelesaian masalah pasca kesalahpahaman, agar dapat terselesaikan secara kepala dingin, sehingga tidak terjadinya permasalahan lagi,” harapnya.

Para pihak yang sebelumnya salah paham kemudian melakukan dialog antar tokoh masyarakat dan kesepakatan mediasi ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Poin pada kesepakatan ini antara lain telah disepakati untuk melakukan perdamaian terhadap segala perjanjian yang berawal dari kesalahpahaman yang terjadi pada saat malam 1 Syawal 1443 H (malam takbiran).

Apabila di kemudian hari ada kesalahpahaman yang terjadi, maka akan diupayakan mediasi ( penyelesaian masalah ) di tingkat Dusun dan desa. Apabila tidak ditemukan solusi maka permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh pihak yang berwenang.

Apabila di kemudian hari ada pihak yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku maka siap untuk dituntut dihadapan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.I.K menjelaskan bahwa rumah – rumah yang rusak akibat konflik tersebut akan dibantu pembiayaan perbaikannya oleh Pemerintah Daerah.

“Hasil koordinasi pembicaraan Kapolda NTB bersama Gubernur dan Bupati Lombok Barat, bahwa direncanakan membantu warga yang terdampak dan membantu membangun kembali bangunan yang terbakar akibat aksi massa,” paparnya.

Dalam mediasi ini juga disaksikan langsung oleh Anggota DPR Provinsi NTB Lalu Ahmad Ismail S.H, Kepala Desa Mareje H. Muksin Salim, Kepala Desa Mareje Timur H. Hadran, beserta para perwakilan tokoh agama di Desa Mareje. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *