Hanya Tujuh Jam Saja, Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Pelaku Percobaan Curas
Banyumas – jurnalpolisi.id
Minggu (8/5), Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan DG (31) laki laki warga Kecamatan Baturraden diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan aksi pelaku dipergoki oleh pelapor Triyono warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran.
Diketahui pada hari Minggu (8/5) sekira pukul 03.30 WIB, pelapor mendengar ada suara seperti orang sedang berjalan di samping rumah, kemudian pelapor terbangun dan keluar dari kamar tidur, pada saat keluar dari kamar tidur pelapor melihat di depan pintu kamar ada seorang laki laki yang tidak dikenal dan langsung mengacungkan senjata tajam.
“Melihat hal tersebut, pelapor masuk lagi ke dalam kamar dan setelah masuk ke dalam kamar kemudian oleh pelaku pintu kamar di kunci dari luar oleh pelaku karena posisi kunci pintu ada di luar,” terangnya.
Karena terkunci, pelapor keluar dari kamar tidur melalui jendela dan menuju ke toko yang ada di depan dan langsung berlari keluar untuk mencari pertolongan sambil berteriak.
“Setelah ada warga yang datang, pelapor bersama warga mengecek ke dalam rumah, tetapi pelaku yang sebelumnya di dalam rumah sudah tidak ada, dan barang barang milik korban yang ada didalam rumah belum ada yang terbawa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut Triyono melaporkan ke Polsek Kembaran dan Polresta Banyumas,” ucap Kasat Reskrim.
Berbekal dari laporan korban, hasil olah TKP, rekaman cctv dan keterangan saksi saksi, kurang lebih dalam waktu 7 jam tim berhasil mengamankan pelaku DG.
Dari tangan DG diamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu helai jaket jamper warna abu abu gelap, satu helai celana panjang jeans dan satu pasang sepatu warna biru putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan terekam cctv. Dari hasil pengembangan, DG mengakui pernah melakukan pencurian pada awal bulan Mei 2022 dengan hasil antara lain uang tunai 500 ribu rupiah yang digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras).
“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP sub Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP,” imbuhnya.
(Arif JPN)