Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Sepanjang Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Glenmore
Mei 30, 2022
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Glenmore menangkap 2 orang pengedar pil koplo jenis Trihexypenidyl pada hari Minggu (29/5/2022).
Pelaku berinisial SL warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi dan NS warga Dusun Sidomulyo, Desa sepanjang, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi Jawa Timur.
Menurut AKP Satrio Wibowo, SH., Kaposek Glenmore, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Awalnya kita mengamankan saudara SL dan saat dilakukan pengembangan yang bersangkutan mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari saudara NS yang sama-sama warga desa Sepanjang,” katanya.
Lanjut AKP Satrio Wibowo, dari kedua pelaku juga berhasil diamankan ratusan pil koplo jenis Trihexypenidyl serta uang sebesar ratusan ribu rupiah sebagai barang bukti.
“Kedua pelaku kita kenakan perbuatan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat keras jenis Trihexypenidyl yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 sub pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Tegas AKP Satrio Wibowo. (SHT)
(Boby JPN)