Duel 2 Security PTPN Mengakibatkan 1 Nyawa Tewas Gara-Gara Sakit Hati
Batanghari – jurnalpolisi.id
Dilatarbelakangi sakit hati, seorang pelaku tega membunuh temannya sendiri.
Pelaku Ihctyiar Komarwan (23) dan korban Ari Daminggus (25), keduanya merupakan teman dan sama-sama berkerja sebagai security di PTPN 6, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Pelaku mengaku sakit sakit karena korban sempat meminjam sepeda motor miliknya, namun korban mengembalikan kunci motornya dengan cara dilempar, sehingga membuat pelaku tersinggung dan sakit hati.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban meminjam motor pelaku untuk berpatroli di kebun PTPN 6 namun pelaku tidak diajak dan stand by di pos. Saat berpatroli korban menelpon pelaku bahwa ada pencurian di kelapa sawit di PTPN 6 yang dilakukan oleh beberapa orang.
Setelah menghubungi pelaku, korban kembali ke pos. Sesampainya di pos, pelaku mengajak korban untuk mengejar pelaku, namun korban menolak ajakan pelaku, sehingga membuat pelaku berinisiatif untuk mengejar pelaku pencurian kepala sawit seorang diri.
Saat ingin mengejar pelaku pencurian, pelaku sempat meminta kunci miliknya yang sebelumnya telah dipinjam korban, namun korban menyebut kunci tersebut ada di motor. Setelah dilihat ternyata kunci tersebut tidak ada di motor dan korban melemparkan kunci tersebut kepada pelaku.
Pelaku tidak terima dengan perlakuan korban dengan mengatakan “Aku dak senang kau buat macam ini, jangan kau kiro aku kecik, aku takut samo kau,” Mendengar hal itu, korban marah dan menantang pelaku untuk untuk berduel. Sesampainya di Mes, pelaku mendapat pesan suara dari korban untuk berduel dengan tangan kosong.
“Namun, pelaku datang ke pos membawa pisau. Sesampainya di pos, korban langsung memukul dan membenturkan kepala pelaku. Saat itu pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk dada bagian kiri korban yang menyebabkan korban meninggal ditempat,” kata Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, saat press rilis di Polres Batanghari, Kamis (12/5/2022).
M Hasan menjelaskan, setelah kejadian pembunuhan itu, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dan dikerjar oleh gabungan tim keris dan penyidik Sat Reskrim. Selanjutnya pelaku berpindah tempat ke Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatra Selatan
“Kemudian pada Rabu (11/5), pelaku menyerahkan diri dengan diantar keluarganya,” kata M Hasan
Polres Batanghari berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, gagang kayu, sepeda motor, handphone dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman Pasal 340 KUH Pidana Sub pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu dan paling lama 20 tahun penjara. (s)