Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Lilo Dilapor ke Bupati

Martinus Linome, Tokoh Masyarakat Desa Lilo

Amanatun Utara – jurnalpolisi.id

Warga Desa Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 28 orang melaporkan calon incamben Desa Lilo, Irene M.M Alunat, ke Bupati Timor Tengah Selatan di Soe dan Ketua Panitia Pilkades Lilo, Kecamatan Amanatun Utara.

Laporan yang dimuat secara tertulis itu di terima langsung oleh Bagian Humas Kabupaten TTS di Soe, Senin, 18 April 2022 siang.

Martinus Linome saat ditemui jurnalpolisi.id di kediamannya, ia mengatakan bahwa dalam laporannya bersama teman-teman, mereka menduga ada banyak praktek-praktek penyimpangan yang dilakukan oleh sang Kades selama memimpin Desa Lilo. Adapun yang dianggap ada kejanggalan maupun beberapa modus dugaan korupsi TA. 2019 dengan cara memalsukan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Irene M. M Alunat yang tertuang dalam laporan warga antara lain,
– Sejak tanggal 13 Desember 2019, sdr. Irene M. M Alunat pada saat itu menjabat sebagai kepala desa Lilo dilaporkan oleh Maksi Fai dan kawan-kawan sebagai korban Pemalsuan Tanda Tangan yang diduga dilakukan oleh Lukas Beukliu dan Irene M. M Alunat .
Dan semua saksi-saksi telah diperiksa dan di BAP serta bukti dukumen surat yang di palsukan tanda tangannya telah di sita oleh Penyidik Polsek Amanatun Utara (Bukti SP2HP Polsek Amanatun Utara dan Polres TTS terlampir)
– Sdr. Irene M. M Alunat diduga telah melakukan perbuatan tercela karena berhubungan dengan suami orang lain tanpa melalui proses perceraian secara resmi dengan suami semula.
– Dana BUMDes desa Lilo yang bersumber dari Dana Desa TA. 2019 senilai Rp. 86.000.000 diduga diselewengkan karena hingga saat ini tidak ada realisasi dan tidak ada Pertanggungjawabannya.

Masih terkait bunyi laporan, dalam beberapa paragraf juga tertulis bahwa adapun modus korupsi lain, yakni
– Pekerjaan jalan sertu sepanjang 2 km untuk menghubungkan RT.007 dan RT. 010/Dusun Oesoot yang bersumber dari Dana Desa TA. 2019 senilai RP. 715.000.000, realisasinya tidak sesuai dengan RAB dan Perencanaan yang ditetapkan atau disepakati bersama di tingkat desa sehingga mubasir.
– Pembangunan Rumah Layak Huni sebanyak 14 unit dengan tipe setengah tembok, ukuran 5X7 meter yang bersumber dari Dana Desa TA. 2018/2019 setiap unit Rp. 39.000.000 X 14 unit = Rp. 546.000.000 dengan sistim terima kunci, namun fakta di lapangan per-unit hanya diberikan Rp. 8.000.000 kepada setiap orang penerima bantuan rumah, sedangkan sisanya swakelola dan ditanggung oleh penerima bantuan. Patut dipertanyakan sisa uang dikemanakan ? (Harus usut tuntas). Apalagi 1 unit rumah atas nama Anderias Tafuli mubasir sebatas fondasi hingga saat ini.
– Pembangunan WC sehat kepada masyarakat Desa Lilo yang bersumber dari Dana Desa TA.2017/2018 sebanyak 67 unit dengan nilai per-unit Rp. 8.000.000 X 67 unit = Rp. 536.000.000. Realisasi fisik dilapangan hanya terealisasi 30 unit sedangkan sisanya 37 unit mubasir (mohon diusut tuntas).
– Penyelewengan Keuangan Desa Lilo yang diduga diselewengkan oleh kepala desa Lilo, Irene M. M Alunat TA. 2019 dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat a.n Aksamina Metkono, Yohana Pobas Ottu dkk. senilai Rp. 10.000.000 untuk kegiatan pengembangan industri kecil serta pemalsuan tanda tangan dan stempel usaha a.n Yosua Boimau (pengusaha mebel) yang beralamat di Desa Kie, Kecamatan Kie, sebesar Rp. 231.000.000.

Tak berhenti di situ, warga juga menduga ada modus korupsi berikut,
– Pembangunan Embung dengan ukuran 20X30 meter yang berlokasi di RT. 13, Kampung Tukfenu, Desa Lilo yang bersumber dari Dana Desa TA. 2018 sebesar Rp. 122.850.000, mubasir dan tidak bisa menampung air karena dibangun di atas tanah numpang.

Bahwa atas dugaan penyelewengan tersebut diatas yang diduga dilakukan oleh kepala desa Lilo ibu Irene M. M Alunat, maka sehubungan dengan pencalonan kembali incamben tersebut terdapat 4 persyaratan tambahan yakni :
– Harus melampirkan Surat Keterangan dari Bupati TTS tentang telah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD setiap akhir Tahun Anggaran.
– Surat Keterangan dari Ketua BPD tentang telah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
– Surat Keterangan dari Inspektorat tentang bebas temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
– Surat Keterangan dari Bupati tentang tidak mendapat sanksi tingkat sedang maupun berat dalam pengelolaan keuangan Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Persyaratan tambahan pertama dan ke empat yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran incamben Irene M. M Alunat di Scan dan diduga dipalsukan karena di tandatangani oleh Sekda Samuel Fallo a.n Bupati TTS dan Nikson Nomleni selaku Kepala PMD TTS, sedangkan Persyaratan tambahan ke dua dan ke tiga yang dikeluarkan oleh ketua BPD Desa Lilo dan Inspektorat Kabupaten TTS terkesan asal jadi tanpa melalui pemeriksaan sesuai bukti-bukti dilapangan sebagaimana laporan masyarakat tersebut di atas. Bunyi laporan warga yang salinannya diterima jurnalpolisi.id di Amanatun Utara.

Dalam laporan itu, warga juga mengungkapkan bahwa keluhan dan tangisan mereka sudah pernah disampaikan ke Badan Pengawas Desa (BPD). Namun jawabannya pada saat itu tidak menemui titik solusi.

Mereka berharap agar dugaan korupsi ini ditelusuri lagi oleh Bupati TTS lewat Inspektorat TTS, karena anggaran desa yang bersumber dari APBN tentu harus dikawal ketat agar dapat tersalurkan ke arah yang efektif.

“Apabila ada laporan yang keliru atau mengada-ada yah mungkin bisa diklarifikasi karena warga hanya sifatnya melapor terhadap hal-hal yang mereka liat dan yang belum beres,” cetus Martinus Linome, Jumat, (12/5/2022).

Dalam laporan itu, mereka pun menyertakan bukti foto yang memperlihatkan fisik pekerjaan.

Warga juga membuat tembusan kepada :
– Ketua DPRD Kabupaten TTS di Soe
– Kapolres TTS di Soe
– Kajari TTS di Soe
– Sekda Kabupaten TTS di Soe
– Inspektorat Kabupaten TTS di Soe
– Kepala PMD Kabupaten TTS di Soe
– Kepala TataPem kabupaten TTS di Soe
– Camat Amanatun Utara di Ayotupas
– Pejabat Kepala Desa Lilo di Lilo
– Arsip.

Sementara itu Kades Irene M.M Alunat yang berhasil dihubungi jurnalpolisi.id. Kamis, (12/5/2022) mengatakan masih sibuk dan minta waktu untuk 1 Minggu baru bisa mengklarifikasi terkait semua laporan warga.

Martinus Linome juga menambahkan, atas nama masyarakat Desa Lilo, mempertanyakan langkah hukum yang di ambil Penyidik Polisi Resort Timor Tengah Selatan, atas laporan dugaan Pemalsuan Surat yang sudah dilaporkan sejak tahun 2019 dengan laporan Polisi : LP/79/XII/2020/Polsek Amanatun Utara yang sampai sekarang masih berjalan di tempat.

(Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *