Dibalik Fakta Penganiyaan Nenek 67 Tahun di Ohoiel, Kapolsek Elat Sampaikan Hal Paling Mengejutkan

Mei 13, 2022

Maluki Tenggara – jurnalpolsi.id

Setelah melakukan klarifikasi langsung dengan Kapolsek Kei Besar AKP ST. Kasihiw, pada Kamis (13/05/2022). Bahwa ternyata apa yang disampaikan sedikit berbeda.

Bahwasanya Kepolisian Resor Polsek Kei Besar telah melakukan panggilan kepada para saksi.
Tapi hingga dengan saat ini, tak satupun dari saksi yang datang,,?

“Jadi ini berkaitan dengan penganiyaan yang dilakukan Pendeta Ny. Elsa Peea terhadap salah satu orang tua yang sudah lanjut usia. Dengan domisili di Desa Ohoiel, Kecamatan Kei Besar Maluku Tenggara,”kata Kapolsek saat di konfirmasi diruang kerjanya (13/05)

Dia menambahkan kalau pemerikasaan kepada korban sudah berjalan dengan baik, dan untuk sementara masih menunggu para saksi-saksi korban untuk melakukan pemeriksaan lanjut terkait dengan penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor Pendeta Ny. Elsa Peea.

Lanjutnya bahwa sesuai dengan laporan tindak pidana penganiyaan yang dilaporkan dengan laporan polisi : LP / B / 06 / V / 2022/ SPKT / Sek, Kei Besar / Res Tual/ Polda Maluku tanggal ’06 Mey 2022.

Juga surat perintah penyelidikan dengan Nomor ; SP. Lidik/05/ V/2022/Reskrim tanggal 06 Mey 2022 dan waktu kejadian di TKP tepat pada hari Jumat tanggal 06 Mey 2022 pukul ’06:30 WIT bertempat di Desa/Ohoi Ohoiel Kecamatan Kei Besar Maluku Tenggara (Malra ). Tepatnya depan kediaman korban `Ny. Emeliana R/Betaubun (67)

Selain memberikan keterangan Pers-nya Kapolsek juga membacakan hasil laporan sesuai fakta kejadian yang terjadi

Tapi yang anehnya, seperti apa yang disampaikan anak korban sewaktu dilakukan sambungan telpon, bahwa ibunya dipukul sebanyak ‘6 kali menggunakan kayu rep ‘5/7.

Tak canggung pula Kasihiw yang ditemui saat itu, menyebutkan kalau terlapor menggunakan sekop sampah berbahan plastik dan tangakainya terbuat dari kayu. Itulah yang dipergunakan pelaku, untuk memukul korban

“Mengenai jumlah pukulan yang dilakukan terlapor, berdasarkan pada laporan yang kami terima bahwa sebanyak 7 kali, bukan 6 kali,”beber Kapolsek

Selain itu juga ada alat bukti surat hasil visum Et Repertum nomor ; 800/015/V/2022 tanggal 09 Mei 2022 yang ditandatangani langsung oleh dr. Marisa Luhukay. Yang bertugas pada Puskesmas Elat, bahwa pada korban di temukan luka robek pada bagian kepala kurang lebih “2x 0,1 cm. yang berada pada ‘2 cm dari garis tengah kepala dan ‘1,5x 0,1 cm dari telinga kiri

Bahkan juga luka memar pada dahi kiri kurang lebih ‘3, 5 cm

“Jadi semuanya ini sesuai dengan hasil visum Dokter.”Tambah Kasiuw menguraikan hasil pemeriksaan Visium Et-Repertum

Kepada para awak media, Kasihiw menyampaikan kalau persoalan ini akan segera diproses dalam waktu dekat. Usai kunjungan yang dilakukan Kapolda Maluku pada Sabtu mendatang

Tegasnya lagi kalau nanti sampai dengan dilakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya, maka akan dilakukan penjemputan

“Mereka kita sudah panggil, tapi hingga kini belum datang, dan kami akan melakukan jemput bola,”tegas Kapolsek

Kapolsek juga berpesan agar semua pihak yang berhubungan dengan persoalan ini bisa menahan diri, dan menyerahkan semuanya kepada pihak Kepolisian.

Untuk diketahui, para awak media yang melakukan konfirmasi, juga sangat menyayangkan sikap dan tindakan dari salah satu anggota Polsek Kei Besar, dengan Inisial ‘EH

Yang mana pada salah satu postinganya menyebutkan kalau apa yang menjadi head line di salah satu media, merupakan editan foto. Dan sejak berita ini diturunkan pihak kelaurga korban penganiyaan, yang berada di Langgur juga telah melaporkan anggota Polisi tersebut ke Pihak Propam Polres Tual

Melky_JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *