Akibat aksi Pengeroyokan, seorang janda kembali melaporkan keluarga Mantan Mertua ke Pihak Berwajib.

Mei 13, 2022

Cilacap – jurnalpolisi.id

Meski kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sutarko,terhadap Zulfah yang merupakan tetangga dan mantan kakak iparnya, warga rt.002 rw.001, Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap sudah di Laporkan ke Polsek Kroya dengan Laporan Pengaduan No : B/56/V/2022/Sek Kya (7/5/2022) dan kasus tersebut sedang bergulir dengan pemeriksaan saksi-saksi, namun menyusul kemudian, pada Rabu, 11 Mei 2022, Zulfah kembali mengalami aksi pengroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang, keluarga terlapor.

Tak heran jika aksi brutal mereka (Tarman,Rusmiyati & wiwin) kian menjadi sorotan bahkan di sesalkan banyak pihak.

Dari berbagai Nara Sumber yang namanya tidak mau di Publikasikan, berhasil di himpun awak media ini, jika aksi Pengroyokan yang terjadi pada Rabu (11/5/2022), di nilai tidak berperi-kemanusiaan, biadab dan sangat menginjak harga diri dan kehormatan perempuan, pasalnya tanpa belas kasihan menelikung, menarik dan melarak korban hingga puluhan meter, bahkan seperti hewan Zulfah sempat di pegang kedua kaki dan tanganya, kemudian diayun, hendak di lempar ke sungai, beruntung warga sekitar memberikan pertolongan.

Ironisnya mereka yang datang dan berusaha tuk menolong korban, justru dibentak pelaku dan sambil menunjuk jemarinya dengan kasar berkata, “kalian gak usah ikut campur, ini urusan saya, “katanya menirukan pelaku

Menanggapi aksi brutal para pelaku tersebut, Sadimun selaku Kepala Desa Mujur Lor, tatkala di konfirmasi diruang kerjanya menyesalkan aksi pengeroyokan tersebut, terlebih kini, kasus tersebut kian melebar dan menjadi kasus sosial.
.
“Perbedaan pendapat, sesuatu hal yang lumrah, dalam kehidupan bermasyarakat, namun mestinya sebelum bertindak harus di pikir secara jernih dampak dan resiko perbuatanya.
Terbukti aksi pengeroyokan itu oleh korban kini kembali dilaporkan ke pihak berwajib, sehingga sekarang, meski sebagai Kepala Desa, saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa –“mari kita junjung tinggi Supremasi hukum, dengan menghormati kinerja pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya, “tegasnya

Di lain pihak, tatkala di konfirmasi secara terpisah, Zulfah yang kini tinggal di salah seorang kerabatnya, demi keamanan, keselamatan dan kenyamananya, secara tegas menyatakan tidak terima dan tetap menuntut pelaku dan menolak upaya damai dalam bentuk apapun.

“Belum selesai kasus penganiayaan yang dilakukan Sutarko kepadaku, menyusul kemudian aksi pengeroyokan dari keluarganya.
Seakan tidak ada bosan-bosanya, mereka, keluarga mantan mertua melakukan aksi kekerasan terhadap saya, sehingga saya tidak terima & tetap menuntut para pelaku untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum, dan menolak perdamaian dalam bentuk apapun, “katanya.

Lebih lanjut Zulfah, menambahkan dan menceritakan kronologis kejadianya.
“Pasca saya melaporkan kasus penganiayaan Sutarko ke Polsek Kroya, saya langsung ke Purwokerto tuk menghadiri acara selamatan 40 hari wafatnya istri kakaku, “paparnya.

Namun mereka anggap saya menghilang, menyusul kemudian ada Surat Panggilan dari Polsek Kroya buat mantan mertuaku, tuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Penganiayaan Sutarko.
Namun akibat kebodohanya, mereka menganggap saya telah melaporkan orang tuanya ke pihak Kepolisian.

Dan akibat ulah mereka, sayapun kembali melaporkan tindakanya ke Polsek Kroya, dengan Laporan Pengaduan No : B/59//V/2022/Sek.Kya (11/5/2022), agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera, “paparnya.

Sementara tatkala dikonfirmasi AKP. Salman, Kapolsek Kroya melaluhi Ipda Ibnu Sahid selaku Kanit Reskrim menyatakan :
“Dalam kasus pengroyokan, langkah yang sudah kita lakukan adalah melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi2-dan mengamankan pelaku.

Lebih lanjut Ibnu menambahkan,
selanjutnya kita akan lakukan gelar, agar kemudian bisa menetapkan tersangka.”katanya.

Terlepas dari semuanya, yang pasti kita melakukan langkah-langkah secara Normatif, sesuai amanat Regulasi, “pungkasnya (Arif JPN ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *