Adanya Tuduhan Pencemaran Lingkungan PT. GIJ Oleh Salah Satu Warga Langsung direspon Dinas Lingkungan Hidup Kapuas

Kalteng, jurnalpolisi.id

Beredarnya informasi tentang pencemaran  limbah Pabrik PT Graha Inti Jaya di Kapuas Kalimantan Tengah, direspon oleh Dinas Lingkungan Hidup dan menurunkan Tim Analisis untuk pengambilan sampel dilapangan, salah satunya Sungai Sambo.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Ir. Mirayani saat di hubungi mengatakan saat dilakukan pengambilan air untuk dijadikan sampel di tiga tempat  dengan titik koordinat, tidak ditemukannya pencemaran lingkungan dari limbah pabrik kelapa sawit PT Graha Inti Jaya tersebut. Artinya, Hasil Uji Laboratorium menunjukan tidak ada pencemaran lingkungan, setelah melakukkan seluruh pengecekan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Limbah dari Pabrik ke badan air .

“adanya  informasi beredar  terkait pencemaran limbah,  dari Dinas Lingkungan Hidup bersama tim analisis laboratorium langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dan tim mengambil sampel dilengkapi titik koordinat di badan air Sungai Sambo. Dan jarak dari Pabrik ke Sungai Sambo kecamatan Kapuas Barat dari pabrik PT. GIJ sekitar 8 km ” kata Mirayani.

Ia melanjutkan, apabila air tercemar oleh limbah pabrik dari kasat mata kelihatan habitat air berupa ikan akan mati. Nyatanya, saat kita cek di sekitar pabrik dan hilir IPAL pabrik tersebut, tidak ditemukannya ikan mati di sungai-sungai sekitar Pabrik Dan areal Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit PT. GIJ . “ Tidak ada ikan mati. Kalau limbah cair masuk sungai ikan pasti mati. Kalau ada seperti itu, warga pasti lapor kita. Sampai saat ini tidak ada laporan “ terangnya lagi.

Uji Laboratorium di Lapor setiap Bulan dan Semester ke Dinas Lingungan Hidup Kabupaten Kapuas dan Provinsi Kalteng

Manager Environment Healh Safety (EHS) PT. GIJ Victor Hutabarat menjelaskan hampir setiap bulan dilakukan pengecekan IPAL perusahan Dan dlaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas dan Propinsi Kalteng secara triwulan dan laporan itu juga tidak hanya dilakukan setiap 3 bulan, namun juga laporan dilakukan setiap enam bulan dengan ruang lingkup sekitar Lingkungan pabrik PT. GIJ sesuai Matriks Pemantauan Lingkungan.

“Perusahaan punya tim Khusus untuk masalah lingkungan. Untuk limbah pabrik, tim dari GIJ akan melakukan pengcekan berkala mulai dari Inlet pabrik dan Oulet IPAL terakhir. Artinya, perusahan wajib mengetahui keadaaan lingkungan di dalam  pabrik, dan juga di akhir IPAL pabrik, khususnya masalah air imbah” kata Victor Hutabarat.

Dia juga mengatakan setiap bulan untuk IPAL Oulet pabrik ke Badan Sungai dilakukan pengecekan limbah. Misalnya untuk Sungai Sambo yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas Barat dan yang berada di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.  “ kita punya data tentang limbah cair Pabrik PT. GIJ dan tidak ada masalah outlet limbah IPAL Pabrik PT GIJ”katanya.

Ini Tanggapan PT GIJ Terdahap Surat Warga Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau

Abdul Cholis Manager Regional Corporate Affairs Bidang  Sosial Securyti License (CA SSL) PT GIJ menambahkan  dari data dan pantauan di lapangan bahwa tudingan salah satu warga tentang adanya pencemaran lingkungan tidak benar.

Buktinya, sepanjang jalur outlet limbah cair dari blok O 8/9 s/d blok V 8/9 tidak ada dampak pencemaran ke Badan Air Sungai Sambo. Dimana di jalur tersebut ikan masih tampak hidup, tidak ada perubahan warna air dan adanya orang memancing pada jalur outlet tersebut.

PT. Graha Inti Jaya sudah memiliki Surat Izin Kelayakan Operasi Pengelolaan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit dengan Nomor 503/02/DPMPTSP/Tahun 2021 tertanggal 29 maret 2021 dan sudah melakukan kewajiban sesuai yang disyaratkan dalam surat Izin kelayakan operasi tersebut.

Untuk Legalitas pemanfaatan lahan, PT. GIJ sudah mendapatkan SK HGU No. 86/HGU/BPN RI pada tahun 2009 dan juga sertifikat HGU dari BPN.  “ ijin kita lengkap. Dan apabila ada permasalahan lahan dengan warga selalu kita Rapat Mediasi atau musyawarah dengan pemilik lahan, tokoh masyarakat, aparat desa dan dinas terkait. Dan apabila Rapat Mediasi deadlock, maka disarankan  dalam Rapat Mediasi tersebut untuk kepastian hukum yang berkeadilan dilakukan penyelesaiannya melalui jalur hukum positif (pengadilan). Sedangankan karyawan di PT GIJ 90 persen penduduk lokal sekitar perusahaan” kata Abdul Cholis. (AP. 86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *