4 Pelaku Pencabulan Anak 14 Tahun di Tangkap Polsek Tapung

Mei 28, 2022

TAPUNG – jurnalpolisi.id

Empat orang Remaja dan pemuda di tangkap Polsek Tapung, pelaku di laporkan oleh ayah korban karena sudah mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun.

Keempat pelaku adalah DO (28) MH (16), AA (16) dan SZ (18) mereka warga Kecamatan Tapung. Semuanya di tangkap dan diserahkan ke Polsek Tapung pada Minggu (22/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelapor atau ayah korban US (55) sedangkan korban adalah FD (14) warga Kecamatan Tapung. Barang bukti yang berhasil di amankan dari kasus ini adalah, baju lengan panjang, celana panjang, Color, BH dan jelab segi empat.

Terbongkar kasus ini berawal Ayah korban
sedang berada dirumahnya di kecamatan tapung kabupaten kampar, kemudian datang Arifin memberitahu kepada pelapor bahwa korban telah dilakukan persetubuhan (cabul) oleh 3 (tiga) pelaku dan satu lagi pacarnya DO.

Lalu ayah korban datang Kepolsek Tapung dan 4 pelaku telah diamankan pihak Polsek Tapung yang diserahkan sebelumnya oleh warga.

Atas kejadian tersebut, ayah korban merasa malu dan korban trauma atas kejadian tersebut. Tidak terima, setelah itu mendatangi Polsek Tapung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Awal mula tertangkapnya dan diserahkan ke Polsek Tapung 4 pelaku ini ketika para pelaku disuruh DO (pacar korban) untuk datang ke Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung untuk menyelesaikan masalah dengan korban. Karena korban mengaku kepada DO bahwa dirinya di perkosa oleh 3 pelaku tersebut.

Setelah berjumpa, DO meminta ketiga terlapor bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan kepada pacarnya ( korban) dan terjadilah keributan yang menyita perhatian warga sekitar.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka warga membawa mereka Polsek untuk diselesaikan dengan disaksikan para orang tuanya masing-masing.

Saat dilakukan wawancara oleh personel Unit Reskrim, diperoleh keterangan bahwa korban menjalin hubungan dengan DO dan telah berulang kali melakukan hubungan suami isteri, sedangkan dengan ketiga pelaku korban juga sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami isteri di areal kebun sawit.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Tapung Ihut Manjola Tua SH MH langsung memerintahkan ketiga pelaku di tahan. ” Mereka sudah melanggar undang-undang dan memproses mereka sesuai dengan UU yang berlaku, ” Ujarnya.

Dari keterangan para pelaku ini, modus pelaku karena mereka sudah mengenal korban dengan baik dan dengan leluasa mengajak untuk melakukan hubungan suami isteri dengan korban di areal kebun sawit.

Maka mereka kita sangka kan pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Semoga ini jadi pelajaran bagi orang tua yang lain, awasi dan selalu pantau anak-anak kita agar jangan masuk dalam pergaulan bebas, ” Harap Kapolsek.

(Anto.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *