Warga Desa Mencon Kejar dan Ringkus Pencuri Hingga ke Persawahan.
Pati – jurnalpolisi.id
30 April 2022,unit Reskrim Polsek Pucakwangi berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Currat).
Pelaku berpura pura menawarkan bantuan uang tunai covid 19 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali dengan syarat foto data pribadi yang tidak memakai perhiasan, setelah korban melepas perhiasan pelaku satu mengambil foto dan yang satunya mengambil perhiasan .
Menurut keterangan Kapolsek Pucakwangi, AKP, Suwarno,kronologi kejadianya pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekira pukul 11.30 WIB pada saat korban sedang santai dirumah korban, datang 2 orang laki laki kerumah korban mengucapkan salam dan korban mempersilahkan masuk dan duduk diruang tamu kemudian pelaku 2(DPO) menanyakan korban sudah vaksin atau belum dan mengatakan bahwa korban dapat bantuan dari covid 19 sebesar Rp. 300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan syarat korban difoto tanpa pakai perhiasan kemudian korban mau dan langsung melepas cincin,gelang dan kalung kemudian perhiasan tersebut ditaruh di atas meja kamar, kemudian pelaku 1 mengajak korban untuk foto di dapur rumah korban selanjutnya pelaku ke 2 mengambil perhiasan korban Yang ada di meja kamar korban, setelah mendapat perhiasan pelaku 2 manggil pelaku 1 untuk segera keluar rumah, namun korban curiga dan korban mengecek perhiasan yang ditaruh dimeja kamarnya dan ternyata sudah tidak ada kemudian Korban lari mengejar kedua pelaku yang ada didepan rumah korban dengan posisi kedua pelaku sudah berada diatas SPM Honda Scoopy nopol. K-5658-MU sambil teriak maling-maling, kemudian korban menarik jaket kedua pelaku dan berhasil menarik jaket pelaku 1 hingga lepas dan SPM pelaku tumbang dan saksi 1 yang rumahnya sebelah rumah korban keluar dan ikut meneriaki maling- maling sehingga korban lari ke arah persawahan dan dikejar saksi 2 dan warga lainnya setelah dilakukan pengejaran saksi 2 mengamankan pelaku 1 Kemudian pelaku di amankan oleh petugas dari Polsek Pucakwangi yang sedang melaksanakan patroli , atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 12.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Pucakwangi untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Pati AKBP, Christian Tobing, S. I. K, SH, M. Si,. n Kasi Humas, Iptu Sukarno, SH membenarkan kejadian itu, “Pada hari Jumat, tgl 29 April 2022 sekira pkl 11.00 WIB piket SPKT, bhabinkamtibmmas dan piket Reskrim, sedang melaksanakan patroli rutin setelah sampai di Desa Mencon Kecamatan Pucakwangi Kabupsten Pati, petugas medapati ada pencuri yang sedang di amankan warga kemudian Petugas Polsek Pucakwangi mengamankan pelaku berikut barang bukti dan membawa ke Polsek Pucakwangi untuk diproses hukum lebih lanjut,” Parparnya kepada awak media.
Untuk diketahui, Pelapor/korban nama Kusni binti Marjan (67th) , alamat Bremi RT 01 RW 01 Ds. Mencon, Pucakwangi, Kabupaten Pati. Saksi 1 Astutik (43th) saksi 2 Purwiji (47th).
Tersangka,
1. Oki S, (29th) Tanjung Lubuk Kecamatan Bantar Bolang Kabupaten Pemalang.
2. Bon, (45 th), Palu, Sulawesi.
(Mury)