Wakil Bupati Nias Barat Hadiri Rapat Forkada Se-kepulauan Nias Tahun 2022.

Nias Barat – jurnalpolisi id

Bertempat di Walo Green-Telukdalam kabupaten nias selatan; wakil bupati nias barat Dr. Era Era Era Hia, M.M.,M.Si hadiri rapat koordinasi forum kepala daerah (FORKADA) Se-kepulauan Nias bersama sejumlah pimpinan OPD terkait diantaranya Kepala Bappeda Nias Barat Era Fajar W. Daeli, SE.,M.Si, Kadis Kesehatan Sabahati Gulo, S.Sos, Kepala Kesbangpol Sozisokhi Hia, SH.,MM, Kadis Pertanian Ernawati Gulo, S.Pd.,M.M, Kadis Kominfo Sihama Gulo, S.Pd, Kabag Tapem Ya’atulo Zalukhu, S.AP, Kabag Prokompim Dameria Zebua, S.Pd.,MM dan beberapa esolon III lainnya. Kamis (21/04/2022).

Dalam rapat tersebut turut hadir Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md, sejumlah sekda, staf ahli dan asisten Se-kepulauan Nias.

Rapat FORKADA Se-kepulauan kali ini adalah sebagai tindak lanjut roving seminar kekayaan intelektual yang dilaksanakan direktorat jenderal kekayaan intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 13 April 2022 yang lalu dengan tujuan mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual, sehingga materi rapat ialah pemanfaatan intelektual dalam pembangunan yang spesifikasinya berupa peraturan bupati (Perbup) tentang SBU dan pemanfaatan kekayaan intelektual masing-masing kab/kota, kemudian standarnisasi biaya umum (SBU) dalam penentuan SSH dan stabilitas harga harga kebutuhan pokok menjelang hari raya idul Fitri 1443 H.

Dalam kata pembukaan sekaligus membuka secara resmi rapat FORKADA oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH yang menyentil beberapa temuan BPK pada pengelolaan keuangan dimasing-masing kab/kota Se-kepulauan nias. “Manajemen yang baik hasilnya pasti baik dan manajemen yang kurang baik hasilnya pasti kurang baik,” pungkasnya.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa kita di pulau Nias ini harus terkonektifitasi setiap masing-masing daerah, misalnya gunung Sitoli dengan nias barat dan demikian seterusnya karena itu harus ada standarisasi manajemen harga meskipun kita tidak bisa pungkiri persoalan yang kita hadapi setiap daerah berbeda-beda. Kendala yang sering kita alami adalah ketika kita Sudah tetapkan tetapi kemudian baru ada peraturan nya, misalnya penggunaan aplikasi dan lain sebagainya. Kekayaan intelektual kita yang harus terlindungi tentu hal ini mesti ada tindakan bersama yang kemudian kita sampaikan kepada kementerian Hukum dan HAM dan kementrian pertanian. Ujarnya.

Selanjutnya, wakil bupati nias Arota Lase, A.Md juga memperkenalkan kekayaan intelektual Nias untuk mendapatkan perlindungan di kementerian terkait, dan kemudian beliau setuju dengan konsep standarisasi biaya umum (SBU) serta rencana pemanfaatan kekayaan intelektual daerah sebagai acuan dalam pembangunan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si menanggapi konsep pemanfaatan kekayaan intelektual daerah bahkan bila ada peraturan turunan terhadap keputusan presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional tentang upaya dalam mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual. Menurut beliau bahwa semua ini berguna untuk mendukung pembangunan daerah dengan merujuk pada Kepres Nomor 33 Tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional tersebut maka kita juga harus membuat peraturan secara bersama-sama. Minimnya penelitian maka minim juga hasil yang hendak kita capai, maka perlu penelitian secara komprehensif. Sangat logis apabila standar biaya berbeda di setiap daerah, maka sangat setuju bila ada pemahaman dan persepsi yang sama akan hal ini. Ujarnya.

Setelah makan siang dilanjutkan dengan diskusi untuk mendapatkan rumusan rekomendasi yang dipandu oleh Sekda Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM.

AFG (JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *