Usut Dugaan Penyelewengan Dana PNPM, Mantan Camat dan Pejabat Diperiksa Kejari
Purwokerto – jurnalpolisi.id Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto memanggil sejumlah pejabat, mantan camat dan hingga kades untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalah gunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Sedikitnya 20 orang, mulai dari pejabat dinas, mantan camat, hingga kades dan pengurus dipanggil Kejaksaan dan dimintai keterangan. Mereka menjalani pemeriksaan terkait perubahan badan hukum dalam pengelolaan dana PNPM tersebut. Berdasarkan Informasi yang dihimpun di Kejari Purwokerto menyebutkan, pengusutan penyalahgunaan dana PNPM senilai hampir Rp. 6 miliar. Uang sebanyak itu dimasukan dalam investasi atau penyertaan modal PT SM yang ada di Kecamatan Kedungbanteng. Padahal seharusnya dana PNPM sesuai arahan Dirjen Depdagri Kementerian Dalam Negeri 15 Juli 2015 untuk dilestarikan program simpan pinjaman wanita melalui badan keuangan desa atau BUMDes. Namun pada tanggal 25 Juli 2015, di Kecamatan Kedungbanteng berdiri PT SM yang bergerak dibidang keuangan yang diprakarsai oleh orang swasta dan pejabat. Kemudian dana PNPM yang seharusnya di desa masing masing untuk dikembangan melalui simpan pinjam, dimasukan modal investasi PT SM. Selain dana PNPM juga ada penyertaan modal dari dana desa untuk pengembangan PT tersebut. Berkaitan dengan pendirian PT yang menggunakan uang negara tersebut, ada dugaan perbuatan melawan hukum dan tidak mengindahkan surat perintah dari Dirjen Depdagri Kementerian Dalam Negeri. Apalagi selama PT SM itu berjalan dari tahun 2016 hingga 2022 penyertaan modal sudah berkembang. Pihak PT diduga sudah membagikan honor dan deviden dari keuntungan usahanya. Untuk jumlah honor dan deviden besarnya bervariatif. Kasus ini nampaknya akan terus bergulir, mengingat jumlah kerugian negara cukup besar dan terdapat pengalihan badan hukum yang menyebabkan lepasnya pengawasan pemerintah dalam pengelolaan dana PNPM tersebut. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas, Widarso saat dikonfirmasi membenarkan ada anak buahnya yang ikut dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Purwokerto. Bahkan pihaknya sudah memerintahkan PT yang bergerak di bidang keuangan tersebut untuk dibubarkan. “Sudah saya perintahkan PT tersebut untuk dibubarkan,” jelas Widarso. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Sunarwan SH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan dana PNPM tersebut. (Arif JPN)