Tindakan Penyerobotan dan Pengrusakan Tanah/Lahan/Kebun Milik Bapak Tuguk Ibak dan Keluarganya Oleh Marsis, Talman, Inarjo Tole dan Ono Sampai Saat Ini Belum Ada Titik Terang.

Kalteng – jurnalpolisi.id

(19-04-2022). Tindakan penyerobotan dan pengrusakan tanah/lahan/kebun milik Bapak Tuguk Ibak dan keluarganya oleh Matsis, Talman, Inarjo Tole dan Ono sampai saat ini masih belum ada titik terang oleh pihak Kepolisian Tewang Sangalang Garing dan Polres Katingan.

Pentriadi Bin Sungga selaku menantu Bapak Tuguk Ibak yang bertindak sebagi pelapor merasa heran dengan pihak Poksek Tewang Sangalang Garing dan pihak Polres Katingan begitu lambat menangani kasus ini, padahal menurut Pentriadi perbuatan pihak pelaku (Marsis dkk) sangat jelas melanggar hukum karena melakukan kegiatan Illegal Mining tanpa izin ditanah/lahan/kebun milik kami dan yang lebih parah lagi perbuatan mereka merusak lingkungan dan kelestarian hutan.

Masih menurut Pentriadi kami sebagai pelapor sudah menyampaikan pengaduan baik ditingkat desa, polsek polres sampai ke polda Kalteng namun belum ada tindakan untuk melakukan penangkapan atau penahanan terhadap para pelaku seakan-akan Marsis dkk tidak bisa tersentuh hukum/kebal hukum walaupun perbuatan mereka sangat merugikan kami dan merugikan negara akibat Illegal Mining tanpa izin.

Bilamana pihak kepolisian Polsek Tewang Sangalang Garing dan pihak Polres Katingan yang menerima lapiran kami memang tidak mampu untuk menangkap para pelaku (Marsis dkk) maka satu-satunya jalan kami menyampaikan pengaduan untuk Bapak Kapolri dan Bapak Presiden agar dapat menurunkan tim untuk menangkap para pelaku yang saat ini masih bebas berkeliaran tanpa merasa takut dg aparat kepolisian daerah.

Perlu kami jelaskan kembali bahwa menurut Pentriadi terjadinya pelaporan terhadap Marsis Talman,Inarjo Tole dan Ono karena mereka melakukan kegiatan Illegal Mining tanpa izin di Tanah/Lahan/Kebun milik mereka yang berlokasi di Sei Sampang Kiri Dukuh Tabalien Kelurahan Pendahara, Kec.Tewang Sangalang Garing, Kab.Katingan,Prov.Kalteng dan masalah ini sudah ditangani oleh kepala desa Tarusan Danum tapi tidak dihiraukan oleh para pelaku,selanjutnya dilaporkan di Poksek Tewang Sangalang Garing juga tidak dihiraukan oleh para pelaku walaupun sudah dipanggil 2 kali.

Karena tidak ada titik terang kami melapor di Polres Katingan juga tidak ada titik terang karena Marsis dkk sulit tersentuh hukum. Selanjutnya kami melapor secara tertulis di Polda Kalteng pada tanggal 11 Maret 2022 agar pihak polda ambil alih kasus yang menimpa kami.

Namun sampai sekarang masih belum ada titik terang,kelihatannya memang Marsis,Talman Inarjo Tole dan Ono seperti ada pihak yang melindungi yang kami tau dia adalah Bos Besar bagi Marsis dkk yaitu Sdr.KISO. Begitu sulitkah bagi pihak kepolisian Polsek Tewang Sangalang Garing,Polres Katingan dan Polda Kalteng untuk menyetuh para pelaku atau mereka memang orang-orang yang kebal terhadap hukum dinegeri ini.

Kami akan tetap berjuang untuk menuntut keadilan dan penegakkan hukum tidak boleh pandang bulu dan jangan tajam ke bawah tapi topol keatas,Saya selaku pihak korban berharap kepada pihak hukum agar berlaku adil,KAMI BUKAN PERUSAK TAPI PELADANG YANG PATUH DAN TAAT KEPADA ATURAN HUKUM.

Harapan kami Bapak Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo dapt memperhatikan nasib kami sebagai peladang dan pekebun biasa.

 

Pengirim Berita

(Pentriadi Korwil Jurnal Polisi News Kalteng MY.99)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *