Tim Presisi Polres Labuhan batu menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja dan Sabu
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam mengantisipasi tindak kriminalitas menurunkan Tim Presisi menjelang Idul Fitri 1443 H cukup membuahkan hasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 3 Kg di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan berinisial HH Alias Hotnar (41) Laki-Laki warga Kecamatan Halongonan Timur, Padang Lawas Utara.
Kasat Narkoba Polres Labuhan batu menuturkan,HH Alias Hotnar (41) ditangkap pada Senin, 25 April 2022 yang lalu di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan SPBU Kotapinang, Labusel. Rencananya, Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Rantauprapat dan Kotapinang, atas kasus ini telah dilakukan pengembangan di Paluta namun tidak membuahkan hasil.
” BahwaTim Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HH di Jalinsum Kotapinang dengan barang bukti ganja seberat 3 Kg pada senin, 25/04/2022, kemudian di lakukan pengembangan di Paluta, namun tidak membuahkan hasil,” Ungkap Kasat Narkoba, Selasa (26/04/2022).
Kemudia juga Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita Narkotika jenis sabu seberat total 202.28 Gram dari 3 pelaku. Ketiganya berinisial JAH Alias Joni Afrizal Hasibuan (48) Laki-Laki warga Rantauprapat, S Alias Suhendrik (39) Laki-Laki warga Aek Matio, Rantauprapat dan AS Alias Akhir Siregar (26) Laki-Laki warga Dusun Sabungan Pekan, Labusel.
Penangkapan ketiga pelaku pada Sabtu, 23 April 2022 . Petugas melakukan Undercover Buy dan berhasil menangkap JAH di Jalan By Pass, Rantauprapat dengan barang bukti sabu seberat 9.2 Gram. Kemudian, Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus pelaku berinisial S Alias Suhendri dirumahnya Jalan Aek Matio dan menyita sabu seberat 68.06 Gram yang disimpan di dalam mesin Vacum berwarna biru.
“Tim melakukan undercover buy terhadap JAH. Disitu kita menyita sabu seberat 9.2 Gram. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus pelaku lain berinisial S dirumahnya. Dari tangan S, kita menyita sabu seberat 68.06 Gram,” Demikian disampaikan Kasat Narkoba
Kemudian selanjutnya pelaku yang berinisial AS Alias Akhir Siregar, ditangkap pada Minggu, 24 April 2022 di Jalinsum, tepatnya simpang tiga Hockle, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan. Dari AS Tim petugas menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 125.02 Gram Netto dan Sepeda Motor Honda CB berwarna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) sebagai kenderaan pelaku
“Terhadap AS, Tim petuga menyita barang sabu seberat 125.02 Gram saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hocklie mengendarai sepeda motor Honda CB warna Hitam tanpa nopol,” Ucap Kasat tersebut.
JAH, S dan AS akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2. Kemudian HH akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Wartawati JPN
EKA HOMBING