Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Perempuan & Anak Terhadap Tindak Kekerasan, Anggota DPRD Prov. Banten Libatkan Dua Pakar Hukum

Banten – jurnalpolisi.id

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sis Maretta Dian Arthanti Komisi II, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Benten No. 9 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, di Tangerang Selatan, Banten. Senin, (25/4/2022).

Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2014 ini, didatangkan 2 (dua) orang Narasumber untuk menyampaikan materi tentang Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan yakni, Jaka Syahroni S.H (Lawyer) Ketua Kanwil Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) Kota Tangerang Selatan dan DR. Adrianus Agung Nugroho S.H., M.H. (Bro Adrian).

Dalam Sosialisasi tersebut, Maretta Dian Arthanti didampingi oleh Jaka Syahroni S.H, Adrianus Agung Nugroho S.H, adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini berasal dari Warga Kota Tangerang Selatan.

Adapun peserta yang mengikuti Sosialisasi berjumlah 150 orang yang berasal dari berbagai Kelurahan dan Kecamatan Kota Tangerang Selatan.

Dalam sambutannya Maretta menyampaikan kepada peserta Sosialisasi bahwa Perda tentang perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan ini sangat penting diketahui oleh masyarakat Banten karena adanya peningkatan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, sehingga Pemerintah Daerah Banten memberikan perhatian khusus terhadap Perempuan dan Anak yang menjadi Korban Tindak kekerasan.

Maretta menyampaikan bahwa perempuan bukan makhluk yang lemah sehingga ada perlindungan dari pemerintah, justru hadirnya perda ini membuktikan bahwa perempuan sejajar dengan laki-laki baik bidang hukum maupun bidang pemerintahan.

Dalam pemaparannya menyebutkan “Ada beberapa bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak yaitu Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga, Pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, Kekerasan ekonomi, Kekerasan sosial dan Ancaman tindakan tertentu berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang,” ungkap Jaka Syahroni saat menjadi narasumber.

Jaka Syahroni S.H (Lawyer) pemateri pertama”Selain itu bentuk tindak kekerasan terhadap anak adalah berupa Diskriminasi, Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, Ketidakadilan dan Perlakuan salah lainnya untuk itu perlu peran serta semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan tersebut, Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) Kota Tangerang Selatan memiliki Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) yang juga memberikan perhatian khusus terhadap tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak,” ucapnya juga.

Peran Pemerintah Daerah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan terhadap tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak adalah dengan Melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan, Memberikan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan, Pemberdayaan terhadap korban kekerasan dan Peran daerah, lembaga sosial dan dunia usaha dengan bekerjasama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak (FPK2PA).

Tugas dari P2TP2A adalah Menerima pengaduan/laporan kekerasan terhadap perempuan dan atau anak, konsultasi dan konseling, menerima dan mengirimkan rujukan kasus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kota atau lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, memberikan bantuan pendampingan hukum, Kesehatan, Rehabilitasi sosial, Pelayanan hukum, Pemulangan dan reintegrasi sosial, dan Memberikan perlindungan terhadap korban, pelapor dan saksi.

Adrianus A. Nugroho, S.H., selaku pemateri kedua seorang Advokat, Pengacara dan juga sebagai Kabiro Hukum DPW PSI Banten memberikan pemaparan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak sering dilakukan oleh orang-orang terdekat atau orang-orang yang ada disekitar korban, yang juga butuh perhatian khusus terhadap tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, bagi warga masyarakat banten yang menjadi korban kekerasan dapat menghubungi LBH PSI Banten dan YLBHK-DKI untuk memberikan pendampingan.

Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2014 ini dihadiri oleh peserta sekitar 150 orang, untuk menghindari kerumunan dikarenakan ancaman dari Covid 19, seluruh peserta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain Maretta Anggota DPRD Provinsi Banten dan Para Pemateri, juga hadir beberapa orang pengurus, staf Kantor provinsi Banten, PSI DPW Banten dan kader PSI Tangerang Selatan.

(Jaguar AG/Ismail Marjuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *