Seorang Ibu Yang Buang Bayinya Sendiri Kini Harus Menginap di Hotel Prodeo.
Pati – jurnalpolisi.id
27 April 2022, Dalam Press Release yang diselenggarakan di gedung SAR ( Sarja Arya Racana) Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K,SH. M.H, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang S.I.K dan Kasi Humas Iptu Sukarno ,SH. Telah menggelar konferensi pers pengungkapan 3 Kasus dari unit IV dan unit I Reskrim Polres Pati.
Diantaranya Tindak Pidana Pembuangan bayi, Tindak Pidana pembunuhan, dan Tindak pidana membahayakan nyawa orang lain, tongtek dengan membawa senjata tajam.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing berkata ke awak media, “Dalam 3 Kasus ini kita tangani secara serius dan akhirnya Tim berhasil bekuk para tersangka dengan relatif singkat”.
Diantara 3 kasus ada kasus yang sempat viral karena ketegaan seorang ibu terhadap bayinya sendiri. Dijelaskan oleh Kapolres, Untuk kasus Pembuangan bayi di kandang, tersangka adalah ibu kandung bayi sendiri inisial SP (33 th) warga desa Triguno kecamatan Pucakwangi. Bayi adalah hasil hubungan gelap dengan kekasihnya karena diketahui suami SP sudah lama merantau di Papua. Oleh karena perbuatanya dijerat pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak . Ancaman Penjara 5 tahun 6 bulan. Kepada pelaku yang menghamilinya oleh Polres Pati akan di lidik lebih lanjut.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing S.I.K, SH. M.H. M. Si. Mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa,
“Terima kasih kepada teman media semua atas kedatanganya dan semoga Para teman – teman Media semua yang berada di Pati hari ini bisa menjalankan puasa dengan lancar sampai lebaran tiba dan menambah ketaqwaan kita kepada Allah SWT, hal ini kami ungkapkan rasa terima kasih kepada rekan insan pers Adalah Mitra Polres Pati ,” kata Kapolres Pati usai gelar Press Release.
(Mury)