Satlantas Polres Luwu Sosialisasikan Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat
Luwu – jurnalpolisi.id
Satlantas Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat lantas Polres Luwu, AKP MUH.ALI, S.Sos melaksanakan giat pembagian liflet kamseltibcarlantas Polres Luwu sebanyak 17 pcs yang dilaksanakan dijalan Trans Sulawesi Kec. Belopa kab. Luwu. Sulawesi Selatan Rabu, 20 April 2022.
Menurut Muh Ali sasaran pembagian liflet ini menyasar kepada para pengguna jalan yang melintas dilokasi kegiatan. “Liflet ini semacam brosur yang kita bagikan kepada para pengguna jalan yang melintas di poros Trans Sulawesi, yakni di Kecamatan Belopa.“ katanya.
Dari pantauan wartawan media ini terlihat sejumlah, petugas turut membagaikan Liflet atau Brosur tertib berlalu lintas dan himbauan Prokes Covid-19. “Isi Liflet berupa himbauan kemseltibcarlantas serta pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di Kab. Luwu,“ jelas Muh Ali.
Selain itu dia menambahkan kegiatan ini sebagai wujud kepedulian Satlantas Polres Luwu terhadap para pengendara agar selalu mematuhi dan memahami Kamseltibcarlantas baik pengendara roda dua maupun roda empat
”Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana edukasi kepada para pengendara akan bahayanya berkendara jika kita tidak mentaati aturan,” jelasnya
Kasat lantas Polres Luwu berharap dengan adanya himbauan dan bagi-bagi broser ini bisa menambah pemahaman pengendara terutama kewaspadaan terhadap kecelakaan lalulintas serta bisa terwujudnya Kamseltibcarlantas yang lancer dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Isi himbaun tersebut diantaranya adalah, di Larang menggunakan knalpot Racing/Brong, Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Wajib menggunakan Helm SNI, Pengemudi dan Penumpang Kendaraan Roda 4/6 Wajib menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt), Sepeda Motor Di larang Menggunakan Knalpot Racing/Brong, Dilarang Mengkonsumsi Miras/Narkoba pada saat berkendara, Dilarang Menggunakan Hand Phone (HP) pada Saat Berkendara, Anak Di bawah Umur Jangan mengendarai Sepeda Motor.
(Laporan Amir)