Sakit Hati Cinta di Tolak, Pelaku Pukul dan Tendang Korban
April 24, 2022
Tapung – jurnalpolisi.id
Dua remaja nekat Tendang dan memukul seorang remaja Rijal (16) warga Desa Plambayan Kecamatan Tapung, karena sakit hati cintanya di tolak sang pujaan hati Siti Rohani (16) dan memilih korban. Naasnya hingga kini korban terbaring lemah dan tidak bisa bicara.
Pelaku adalah AA (17) warga Desa Plambayan Kecamatan Tapung Hulu fan TS (18) warga Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung. Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti Sepeda motor Supra X 125 tanpa Nopol dan Visum At Revertum / rekam medik dari RS Hermina Pekanbaru
Kejadian ini berawal Sabtu (21/11/2020) lalu sekitar Jam 22.00 Wib di Perkebunan sawit Plasma Desa Plambayan KecamatanTapung Kabupaten Kampar, yang di laporkan oleh orang tua korban Yanti (42).
Dimana saat itu, korban menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6183 OF dari Desa Alamanda menuju pulang ke Desa Plambayan.
Ditengah perjalanan, korban dipepet sepeda motor yang berboncengan dengan temannya dan langsung memukul korban kepala bagian belakang serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Lalu korban berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya dan sampai dirumah korban tak sadarkan diri hingga dirawat RS Pekanbaru, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Setelah itu, pada Jumat (22/4/2022) sekira pukul 09.30 wib personel Unit Reskrim Tapung mendapat informasi dari pihak keluarga Rijal (korban) bahwa pelaku penganiayaan terhadap dirinya di tahun 2020 adalah orang dekat dan kenal dengan korban.
Selanjutnya dilakukan berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua S.H.,M.H., kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban dan mendapati korban dalam keadaan terbaring dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Orang tua korban berupaya menyebutkan nama dari teman-temannya hingga korban menganggukan kepala saat disebutkan nama AA.
Berdasarkan informasi tersebut personel Opsnal mendatangi rumah AA di Jalur 3 Desa Plambayan. Saat di temui pelaku AA dilakukan interogasi.
Lalu pelaku AA mengatakan diajak TS untuk memberi pelajaran kepada korban dan bahwa yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah TS.
Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib personel mengetahui keberadaan TS dikebun Kelapa Sawit Desa Kirang Rejo. Maka pelaku TS di interogasi dan dikonprontir, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban karena perempuan Siti Rohani perempuan yang di sukainya lebih memilih korban ketimbang dirinya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua S.H.,M.H. membenarkan hal tersebut, “kini keduanya sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut, ” Tegasnya.
(Anto.D)