Polres Pati Bekuk Tersangka Penipuan Setelah Melakukan Pengejaran Hingga ke Bekasi.
Pati, jurnalpllisi.id Resmob Satreskrim Polres Pati dalam waktu singkat berhasil bekuk tersangka kasus penipuan bermodus Cek kosong. Seperti yang diungkapkan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, S. I. K. M. H, M. Si dalam press release di gedung Sarja Arca Racana Polres Pati, kronogi kejadian bermula dari hubungan bisnis logam kuningan, ” awal mulanya korban ditawari oleh pelaku untuk menjalin bisnis logam kuningan dan korban langsung setuju, transaksi pun terjadi dengan pelaku memesan kuningan dari korban senilai Rp. 894.500.000,- . Barang pun dikirim oleh korban ke tempat pelaku di Jakarta, namun sial setelah menerima 5 lembar cek dan 1 lembar Bilyet Giro semua tidak bisa dicairkan. Menyadiri ditipu rekan bisnisnya korban pun melapor ke Polres Pati “. Ungkap Kapolres dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba DS, S. I. K. (01/04/2022) “Berdasarkan hasil penyelidikan, team Resmob yang dipimpin Ipda Arief Danubrata pada 28 Maret 2022 bergerak ke Bogor dan pada 29 Maret 2022 pukul 15.00 WIB melakukan pengejaran hingga ke Bekasi dan berhasil bekuk tersangka di Bekasi ” , pungkas Kapolres. Kapolres menjelaskan, karena perbuatan tersangka AS alias YW ( 39 th) warga desa Bakaran Kulon, Juwana, diancam penjara 4 tahun dengan pasal sangkaan 378 KUHP.korban Syakur ( 43 th) warga desa Jetak, Pucakwangi menderita kerugian hampir 1 millyar. ( Mury)