Polres Klaten Kembali Sita 1.737 Miras

Klaten, jurnalpolisi.id

Polres Klaten kembali sita 1.737 botol miras. Satuan Samapta bersama Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba serta Polsek di Jajaran Polres Klaten dalam rentang waktu selama sepekan, berhasil mengamankan 1.737 botol minuman keras berbagai merk dari beberapa orang penjual miras di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Klaten.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo yang diwakili oleh  Wakapolres Klaten,Kompol Sumiarta mengatakan, Polres Klaten berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat selama bulan ramadhan dengan secara rutin melaksanakan operasi penyakit masyarakat berupa pemberantasan peredaran minuman keras di tengah masyarakat.

“Selama operasi yang dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 11 April 2022, petugas Polres Klaten berhasil mengamankan 1.737 botol atau sejumlah 1.139,7 liter miras berbagai merk,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres klaten, Selasa (12/04/2022) pagi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang berupa pemberantasan peredaran minuman keras ini  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 tahun 2013.

“Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 42 huruf C Yo Pasal 54 ayat 1 Perda tersebut. Adapun terkait hukuman, pihak Polres Klaten menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasat Samapta Polres Klaten, AKP Sri Anggono meyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menciptakan kondisi yang aman ditengah masyarakat.

Ia juga berharap masyarakat mau melaporkan kepada pihak kepolisian apabila di lingkungannya ada kegiatan yang dirasa mengganggu ketertiban dimasyrakat.

“Seperti hasil operasi ini juga berkat laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Ada juga yang kami pergoki selagi berpatroli,” jelasnya.

(Tum)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *